Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Kirim Perwakilan Non-ASN Temui Menpan RB, Usulkan Solusi Pengangkatan PPPK

Pemprov Kaltim mengupayakan penyelesaian masalah status tenaga non-ASN dengan mengirimkan dua perwakilan.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PERJUANGKAN PPPK KALTIM - Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengungkapkan bahwa dalam agenda tersebut, pihak Pemprov Kalimantan Timur akan menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencari akar permasalahan yang masih terus bergulir. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengupayakan penyelesaian masalah status tenaga non-ASN dengan mengirimkan dua perwakilan untuk menghadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Langkah ini diambil setelah serangkaian audiensi dan demonstrasi yang dilakukan tenaga non-ASN untuk menuntut kejelasan status mereka.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengungkapkan bahwa dalam agenda tersebut, pihak Pemprov Kalimantan Timur akan menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencari akar permasalahan yang masih terus bergulir ini.

"Kalau perlu nanti BKD bersama teman-teman ke Men PAN-RB untuk memastikan bahwa Kaltim masih punya beberapa tenaga non-ASN yang harus bisa kita tingkatkan menjadi PPPK," ujar Wagub Kaltim, Seno Aji, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tunjangan ? Berikut Rinciannya

Wagub Seno Aji, menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kedua perwakilan tersebut nantinya akan berangkat ke Jakarta untuk mencari kepastian mengenai mekanisme dan persyaratan yang diperlukan.

Upaya penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, ASN non-database dan tenaga non-ASN menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. 

Mereka mendesak agar dibukakan formasi untuk PPPK, mengingat Menpan RB telah memberikan tenggat waktu untuk pengusulan PPPK hingga 20 Agustus 2025.

Tidak puas dengan hasil demonstrasi tersebut, ASN non-database dan tenaga non-ASN kembali mengadu kepada DPRD Kaltim pada Selasa 19 September 2025 melalui rapat dengar pendapat (RDP), untuk mencari solusi atas ketidakpastian status mereka.

Wagub Kaltim, Seno Aji mengakui bahwa pemerintah provinsi sebenarnya sudah lama berupaya berkomunikasi dengan Menpan RB terkait masalah ini.

Baca juga: Cek Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA D3 dan S1 Lengkap dengan Cara Daftar

"Cuma syarat-syarat ini yang harus kita penuhi, nah mereka akan kemungkinan akan berangkat ke MENPAN untuk menyelesaikan itu mencari tahu yang pastinya," ungkapnya.

Dalam misi ke Jakarta tersebut, Pemprov Kaltim akan memfasilitasi keberangkatan dua perwakilan tenaga non-ASN.

Mereka akan didampingi oleh pejabat dari BKD dan Biro Hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Wakil Gubernur, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa surat resmi yang sebelumnya telah dikirimkan ke Menpan RB namun belum mendapat respons.

"Besok kita usahakan minggu depan atau dua minggu lagi mereka berangkat ke sana sambil membawa surat kita yang asli," kata Seno Aji.

Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Gubernur, jumlah tenaga non-ASN di Kaltim cukup signifikan.

Di sektor kehutanan terdapat 306 tenaga bakti rimbawan, sementara untuk tenaga pendidik guru mencapai sekitar 1.300 orang. 

Meski demikian, Seno Aji tidak memberikan jaminan pasti mengenai kemungkinan pengangkatan mereka menjadi PPPK.

Ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Menpan RB.

"Ya kita usahakan, kita tidak bisa menjanjikan, tapi kalau memang nanti ada dari MEN PAN-RB menyatakan bisa untuk diproses, maka kita akan segera proses," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved