PPPK 2025
Cek Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA D3 dan S1 Lengkap dengan Cara Daftar
Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA D3 dan S1 serta seperti apa cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025 sedang menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA D3 dan S1 serta seperti apa cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025 sedang menjadi sorotan.
Bicara soal berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA D3 dan S1, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui, yakni:
- Gaji untuk PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan (SMA, D3, atau S1), tapi disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau gaji terakhir saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN/honorer.
- Acuan sementara dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, yang menyebutkan Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Namun perlu dicatat, angka tersebut bukanlah ketetapan final, karena hingga saat ini belum ada angka resmi yang dikunci secara nasional dari KemenPAN-RB. Tiap instansi dan daerah juga diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan berdasarkan kondisi masing-masing
Baca juga: Arti PPPK Paruh Waktu dan Cara Daftar, Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, Cara Mengisi DRH
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema pengangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan sistem kerja terbatas waktu.
PPPK paruh waktu memang merupakan kebijakan terbaru dari Pemerintah, yang rekrutmennya diharapkan bisa menjadi solusi bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan kedalam perjanjian
kerja sampai diangkat menjadi PPPK sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah
Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri.
Dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Penataan non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024
Baca juga: Fakta Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat Khusus untuk Honorer, Gaji hingga Fasilitas yang Didapat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.