Berita Kukar Terkini

APBD Perubahan 2025 Kukar, Belanja Modal ke Beasiswa dan Program Wajib

APBD Perubahan 2025 dengan mengalihkan sebagian belanja modal yang belum prioritas untuk memperkuat program wajib.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
APBD PERUBAHAN KUKAR - Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan pemerintah daerah menerima seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait penjelasan keuangan, Selasa (30/9/2025). Dafip menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak mengubah struktur utama anggaran, melainkan menunda belanja modal yang belum prioritas. Perangkat daerah telah melakukan seleksi sesuai skala prioritas yang ditetapkan Bupati Kukar. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian pada APBD Perubahan 2025 dengan mengalihkan sebagian belanja modal yang belum prioritas untuk memperkuat program wajib daerah dan tambahan beasiswa bagi masyarakat.

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan pemerintah daerah menerima seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait penjelasan keuangan. 

“Masukan itu akan kami tindaklanjuti sebelum persetujuan bersama. Harapannya, belanja melalui perubahan APBD ini bisa lebih efisien, terukur, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/9/2025) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dafip menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak mengubah struktur utama anggaran, melainkan menunda belanja modal yang belum prioritas.

Baca juga: 20 Persen APBD Kukar untuk Belanja Pegawai, Bupati Edi Damansyah Ingatkan Kinerja PPPK

Perangkat daerah telah melakukan seleksi sesuai skala prioritas yang ditetapkan Bupati Kukar.

Efisiensi ini dialihkan untuk program wajib, seperti pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap utang, penyelesaian proyek bangunan yang belum rampung, dan tambahan beasiswa bagi masyarakat.

Hal ini juga sudah direview oleh Inspektorat. Anggarannya baru dimasukkan pada APBD Perubahan.

Berbeda dengan kegiatan yang sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM)-nya, itu tetap dipenuhi di awal tahun.

"Jadi penyesuaian kali ini memang fokus pada hal-hal yang sangat mendesak,” pungkas Dafip. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved