Selasa, 14 April 2026

Berita Kukar Terkini

20 Persen APBD Kukar untuk Belanja Pegawai, Bupati Edi Damansyah Ingatkan Kinerja PPPK

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengungkapkan, sekira 20 persen dari APBD Kukar dialokasikan untuk belanja pegawai.

TRIBUN KALTIM
INGATKAN PPPK - Bupati Edi Damansyah dalam pelantikan dan pengukuhan ribuan PPPK Kukar yang digelar di Stadion Aji Imbut pada Senin (26/5/2025). Pelantikan ini menandai babak baru dalam tata kelola kepegawaian daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengungkapkan, sekira 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar dialokasikan untuk belanja pegawai.

Termasuk, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ia menegaskan, anggaran sebesar itu harus dibarengi dengan kinerja yang maksimal dari para pegawai.

"Ini juga menjadi kebutuhan organisasi. Tinggal saya minta para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, satuan-satuan perangkat kerja, dan nanti di mana mereka bertempat itu, tolong ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, dibina sebaik-baiknya supaya bisa bekerja melayani masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Bupati Kukar Resmi Lantik Ribuan P3K di Stadion Aji Imbut, Era Baru Tata Kelola ASN Dimulai

Pernyataan tersebut disampaikan Edi dalam pelantikan dan pengukuhan ribuan PPPK Kukar yang digelar di Stadion Aji Imbut pada Senin (26/5/2025).

Pelantikan ini menandai babak baru dalam tata kelola kepegawaian daerah.

"Ya tadi sudah dikukuhkan, sudah dilantik, karena dari sisi peraturannya harus dikukuhkan dan dilantik," ujar Edi.

Ia menekankan, peralihan status dari tenaga honorer ke PPPK bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga harus disertai perubahan nyata dalam sikap dan semangat kerja.

Baca juga: Abdul Rasid Harap 3.870 PPPK Kukar Dapat Tingkatkan Kinerja Pemerintah Daerah

"Harapan saya laksanakan tugas dengan baik, jadi harus ada pembedanya dari honor ke PPPK, paling tidak ada perubahan pola pikir, semangat kerja. Kalo dulu disiplinnya kurang, sekarang sudah status P3K, harus disiplin," tambahnya.

Menurut Bupati Edi Damansyah, status PPPK membawa konsekuensi pada sistem penilaian kinerja yang lebih ketat karena kontraknya bersifat tahunan dan akan dievaluasi secara menyeluruh.

"Kenapa, karena memang PPPK ini ada ketentuan peraturan yang mengatur manajemennya, itu detil sekali cara mengevaluasinya. Jadi jangan sampai nanti setelah dievaluasi ada hal-hal yang tidak memenuhi lagi persyaratan, sehingga tidak dapat diperpanjang lagi," jelasnya.

Bupati Edi juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas para PPPK akan diawasi secara objektif melalui supervisi tim khusus yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.

Baca juga: Info PPPK Kaltim: 3.870 PPPK Kukar Cemas tak Kunjung Dilantik, Cek Penjelasan BKPSDM

"Kita juga melakukan supervisi penilaian secara objektif supaya betul-betul keberadaan P3K ini tugasnya dilaksanakan dengan baik, manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Edi berharap keberadaan PPPK dapat benar-benar memberikan manfaat nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan di Kutai Kartanegara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved