Berita Bontang Terkini
Penyebab Kasus Pernikahan Anak di Kota Bontang Masih Tinggi
Kasus pernikahan dini di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong tinggi.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kasus pernikahan dini di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong tinggi.
Data Pengadilan Agama yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mencatat, sejak 2021 hingga 2024 terdapat 79 pasangan yang menikah di usia muda.
Kepala DP3AKB Bontang, Eddy Forestwanto, menyebut angka ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, pernikahan dini rentan menimbulkan berbagai masalah sosial.
Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Paser Perkuat Edukasi hingga ke Desa
Hal tersebut ia sampaikan dalam forum Jambore Ajang Kreativitas Anak, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (30/9/2025).
Dia katakan, pernikahan dini bisa berdampak pada putus sekolah, kemiskinan, hingga tingginya angka perceraian.
"Kematangan berumah tangga sangat ditentukan oleh kesiapan dalam mengambil keputusan,” beber Eddy.
Ia menambahkan, banyak pernikahan usia dini terjadi karena kondisi mendesak, misalnya kasus anak korban kekerasan yang mengalami kehamilan.
Untuk menekan angka pernikahan dini, Pemkot Bontang membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di 15 kelurahan.
Lembaga ini berfungsi mendeteksi dan menangani kasus kekerasan perempuan dan anak sejak dini.
Baca juga: 45 Sekolah Siaga Kependudukan di Berau Kaltim Dibentuk, Antara Lain Misi Anti Pernikahan Dini
Selain itu, Eddy meminta kader Keluarga Berencana (KB) berkoordinasi aktif dengan PPATBM dalam mengorganisir data keluarga.
Ia mencontohkan, ada anak perempuan tinggal dengan ayah sambung di rumah berukuran kecil dengan hanya satu kamar.
“Itu rawan. Jadi harus dipantau rutin. Dengan data yang baik, potensi masalah bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Agama RI (Dirjen Bimas Islam) dan Mahkamah Agung (Dirjen Badan Peradilan Agama), total kejadian nikah di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur mencapai 20.940 kasus.
Berikut rinciannya:
• Kota Samarinda: 4.919
• Kabupaten Kutai Kartanegara: 4.207
• Kota Balikpapan: 3.797
• Kabupaten Kutai Timur: 2.067
• Kabupaten Paser: 1.729
• Kabupaten Berau: 1.642
• Kabupaten Penajam Paser Utara: 1.146
• Kota Bontang: 828
• Kabupaten Kutai Barat: 571
• Kabupaten Mahakam Ulu: 34
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250803_pernikahan-dini.jpg)