Rabu, 20 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Paser Perkuat Edukasi hingga ke Desa

Kasus pernikahan anak di bawah umur masih kerap terjadi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PERNIKAHAN ANAK - Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terhadap dampak perkawinan usia anak oleh Pemkab Paser, yang berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Selasa (2/9/2025). Total ada 103 pernikahan anak di bawah umur dalam setahun terakhir. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kasus pernikahan anak di bawah umur masih kerap terjadi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan usia di bawah 19 tahun.

Untuk mengatasi masalah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar kegiatan Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terhadap dampak perkawinan usia anak, yang berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (2/9/2025). 

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser ini, juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, para Camat, Kepala Desa, dan aktivis perlindungan anak.

Kepala DP2KBP3A Paser, Amir Faisol, menyampaikan bahwa Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan ialah 19 tahun.

Baca juga: 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Pernikahan Dini Tertinggi, Balikpapan Nomor 1!

"Itu berlaku untuk laki-laki maupun perempuan, namun masih banyak permohonan dispensasi (keringanan) kawin yang diajukan ke pengadilan agama, salah satunya karena faktor ekonomi keluarga," kata Amir.

Menurutnya, perkawinan anak di bawah usia 19 tahun, bukankah solusi dalam mengatasi masalah sosial maupun ekonomi.

"Itu justru menambah permasalahan yang lebih kompleks, baik bagi anak maupun keluarga," tambahnya.

Dalam setahun terakhir, terhitung sejak Juli 2024 hingga Juli 2025, pernikahan anak di bawah umur mencapai 103 kasus dan 20 anak yang hamil di luar nikah.

Untuk itu, para camat, kepala desa (Kades) dan aktivis perlindungan anak dapat semakin memahami strategi komunikasi, edukasi, serta pola pengasuhan anak yang tepat.

"Dengan begitu, kita bisa bersama-sama membangun sinergi antar OPD, lembaga masyarakat, dan dunia usaha untuk pemenuhan hak anak menuju Generasi Emas 2045. Semoga kegiatan ini dapat memperkuat peran pemangku kepentingan di desa dan kecamatan," tutup Amir.

Adapun narasumber dalam kegiatan itu diantaranya, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, Kasi Binmas Kemenag Paser, Muhammad Sahrul dan Psikolog DP2KBP3A Paser, Kaffah Azizah Rachim. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved