Berita Kukar Terkini
10 Anak di Kukar Diduga jadi Korban Kekerasan Asusila, LBH JKN Kawal hingga Tuntas
Kasus dugaan pelecehan asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus dugaan pelecehan asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur masih terus berlanjut.
Pada Rabu (1/10/2025), sejumlah orangtua korban bersama kuasa hukum mendatangi Polres Kukar untuk memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya melayangkan laporan resmi.
Dari total korban, satu orangtua memilih tidak membuat laporan kepolisian.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN), Wijianto, menjelaskan bahwa terduga pelaku berjumlah tiga orang.
Baca juga: Oknum Dosen Polnes Samarinda Diduga Asusila ke Mahasiswi, Kini Telah Turun Jabatan
Mereka disebut merupakan teman sekolah para korban, sekaligus kakak kelas.
Dua di antaranya masih berusia di bawah 12 tahun, sementara satu pelaku berusia 14 tahun.
Menurut Wiji, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2024 namun baru terungkap pada 6 September 2025, ketika seorang anak berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orangtua.
Setelah itu, sejumlah korban lainnya turut mengungkapkan hal serupa, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Dalam kurun waktu tersebut, tindakan itu tidak hanya sekali terjadi. Ada korban yang mengalami sampai tiga kali.
"Bahkan ada korban yang dilecehkan lebih dari satu pelaku secara bergantian,” ungkap Wijianto.
Lokasi kejadian beragam, mulai dari lingkungan sekolah setelah jam pelajaran usai, hingga di luar sekolah.
Namun, pihak sekolah maupun pemerintah desa disebut belum memberikan respons cepat, termasuk memastikan kondisi anak-anak yang menjadi korban.
Akibatnya, beberapa korban mengalami ketakutan dan enggan bersekolah karena masih sering bertemu pelaku di lingkungan sekitar.
Situasi kian sulit setelah muncul dugaan intimidasi yang dilakukan salah satu orangtua pelaku terhadap para korban agar kasus ini tidak dilanjutkan.
“Dua anak perempuan kini mengalami trauma mendalam hingga tidak mau bersekolah lagi. Ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut masa depan generasi penerus yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ujar Wiji.
LBH JKN menilai kasus ini merupakan kondisi darurat perlindungan anak.
Tidak hanya soal hukum, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan psikologis korban. Padahal, hak-hak anak sudah jelas dijamin dalam undang-undang.
“Kami akan terus mengawal proses hukum dari awal hingga akhir untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum ditegakkan,” tegasnya.
LBH JKN juga mendesak Dinas Pendidikan Kukar untuk lebih aktif dalam pengawasan serta pendampingan terhadap siswa.
Selain itu, Pemkab Kukar diminta menyediakan layanan psikologis, biaya pemulihan, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan bagi para korban.
“Fokus kami adalah memastikan anak-anak korban dapat kembali bersekolah, pulih dari trauma, dan meraih masa depan yang lebih baik. LBH JKN berkomitmen mendampingi mereka sampai proses hukum tuntas,” pungkas Wijianto.
(*)
Sampah Kerap Berserakan di TPS Bukit Biru Kukar, Warga Keluhkan Kebiasaan Buang Sembarangan |
![]() |
---|
APBD Perubahan 2025 Kukar Disahkan, Tak Ada Proyek Infrastruktur Baru |
![]() |
---|
Wabup Rendi Solihin Ingatkan Kukar Tak Bisa Terus Bergantung pada DBH |
![]() |
---|
Danrem 091/ASN Dianugerahi Gelar Kehormatan Tumenggung oleh Sultan Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
Pemkab Kukar akan Fokus 3 Program Prioritas di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.