Berita Samarinda Terkini
Guru di Samarinda Dilarang Jual Beli Buku LKPD di Sekolah, Disdikbud: Atur Distribusi Internal
Guru di Samarinda dilarang jual beli buku LKPD di sekolah. Disdikbud atur distribusi internal.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
LARANGAN JUAL BELI - Arsip foto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Senin (4/8/2025). Guru di Samarinda dilarang jual beli buku LKPD di sekolah. Disdikbud atur distribusi internal. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh berlindung di balik inisiatif paguyuban atau pihak lain untuk melakukan penjualan.
Regulasi sudah jelas melarang adanya transaksi yang membebani orang tua siswa di lingkungan sekolah.
Baca juga: Warga Terdampak Kebakaran di Diponegoro Samarinda Masih Butuh Banyak Bantuan
Dengan penegasan ini, Disdikbud berharap semua sekolah lebih bijak mengelola distribusi LKPD serta transparan dalam menghadapi kendala teknis di lapangan.
“Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Asli. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.