Berita Balikpapan Terkini

Kisah Bermula dari Toilet, Pasangan Muda Buang Janin ke Parit di Gunung Sari Balikpapan

Kedua pelaku tersebut bersepakat untuk mengakhiri hubungan dan melakukan aborsi, mengeluarkan janin secara paksa

|
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ABORSI JANIN BALIKPAPAN - Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus aborsi dan pembuangan janin di kawasan Gunung Sari, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (6/10/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)  

Setelah mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta bukti lain, polisi akhirnya berhasil menangkap pasangan E dan F.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 3 Oktober 2025.

Tersangka E lebih dulu diamankan saat sedang nongkrong bersama teman-temannya, sementara F ditangkap di kediamannya tak lama setelahnya.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Kami juga menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan kecocokan DNA antara janin dan ibu kandungnya,” kata AKP Zeska.

Polisi memastikan aborsi dilakukan di tempat kerja mereka, bukan di rumah.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar satu tahun, dan baru memutuskan hubungan setelah mengetahui kehamilan tersebut. Obat aborsi yang digunakan dibeli secara online, bukan dari toko fisik.

Baca juga: Wanita Makassar Aborsi 7 Janinnya, Disimpan di Rantang Makanan, Pelaku Pernah Sekolah Kebidanan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau 346 dan atau 341 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kami juga mengenakan Pasal 341 junto 55 KUHP, karena keduanya secara bersama-sama merencanakan dan melakukan perbuatan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Zeska turut mengimbau masyarakat, khususnya pasangan muda, agar tidak terjebak dalam hubungan di luar batas norma sosial dan agama.

“Silakan bergaul dan menjalin hubungan, tapi harus tahu batasan. Kalau sudah yakin, sebaiknya menikah secara sah agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan seperti ini,” pesannya.

Dari hasil olah TKP, diketahui lokasi pembuangan janin dengan lokasi penemuan berjarak kurang lebih 500 meter. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved