Berita Kaltim Terkini
Sidang Piutang Rp280 Miliar Antara Pemprov Kaltim dan Perusahaan Tambang, Rudy Mas'ud: Pasti Datang
Sidang kasus piutang Rp280 Miliar antara Pemprov Kaltim dan perusahaan tambang jadi sorotan publik. Gubernur Kalrim, Rudy Mas'ud: pasti datang.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
HO/ISTIMEWA
SIDANG PIUTANG PEMRPROV - Arsip foro Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Masud saat di wawancarai, Selasa (2/9/2025). Sidang kasus piutang Rp280 Miliar antara Pemprov Kaltim dan perusahaan tambang jadi sorotan publik. Gubernur Kalrim, Rudy Mas'ud: pasti datang. (HO/ISTIMEWA)
Keputusan tersebut menetapkan penghapusan bersyarat terhadap piutang sebesar Rp280 miliar dari neraca Pemprov Kalimantan Timur.
Namun, dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan bahwa penghapusan tidak menghapus hak tagih Pemprov.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Kutai Timur, PT Inamco Site KPC Butuh 82 Orang
Hal ini menjadi dasar hukum para penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut masih sah untuk ditagih.
Pada sidang dengan agenda mediasi pada Kamis 2 Oktober 2025, hakim mediasi meminta para tergugat hadir langsung dalam sidang selanjutnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Rudy Masud menegaskan pihaknya siap memenuhi panggilan.
"Tidak ada masalah. Pemprov Kaltim pasti akan datang," pungkas Rudy Masud. (Raynaldi Paskalis)
Halaman 2 dari 2
Tags
Berita Kaltim Terkini
Pemprov Kaltim
Rudy Masud
PT Kaltim Prima Coal
PT Bumi Resources Tbk
Meaningful
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.