Berita Kaltim Terkini
5 Daerah yang Paling Sering Banjir di Kaltim 2024, Ini Wilayah Paling Rawan
Bencana banjir menjadi bencana alam paling dominan di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Bencana banjir menjadi bencana alam paling dominan di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2024, dengan total 13 kejadian tercatat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dari seluruh wilayah, Kabupaten Penajam Paser Utara menempati posisi teratas sebagai daerah paling rawan, setelah dilanda banjir sebanyak tujuh kali dalam setahun terakhir.
Selain banjir, BNPB mencatat sejumlah peristiwa bencana alam yang terjadi di Kalimantan Timur sepanjang tahun terakhir.
Data ini dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur tahun 2024 yang dirilis pada tanggal 7 Februari 2025.
Baca juga: 7 Komoditas Penyumbang Tertinggi Inflasi Kalimantan Timur September 2025
Dari berbagai kategori bencana, banjir menjadi yang paling sering melanda wilayah ini dengan jumlah kasus terbanyak dibanding jenis bencana lain.
Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kondisi geografis beragam, mulai dari pesisir pantai, pegunungan, hingga kawasan hutan tropis.
Baca juga: Jurnalis Rasakan Layanan Unggul Aman Lewat Honda Experience Astra Motor Kalimantan Timur 2
Keragaman ini menjadikan daerah tersebut rawan mengalami berbagai jenis bencana, meskipun tidak semua wilayah memiliki tingkat kerentanan yang sama.
Menurut data BNPB, setidaknya ada tiga jenis bencana utama yang dominan terjadi di Kalimantan Timur, yaitu banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta cuaca ekstrem.
Tiga kategori inilah yang mewarnai catatan bencana di sejumlah kabupaten dan kota.
Banjir menjadi bencana paling sering, dengan total 13 kejadian.
Banjir adalah kondisi ketika air meluap dan menggenangi permukiman, sawah, maupun jalan akibat curah hujan tinggi, buruknya drainase, atau meluapnya sungai.
Baca juga: Top 5 Daerah dengan Pemerataan Layanan Perpustakaan Tertinggi di Kalimantan Timur
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi wilayah paling terdampak dengan tujuh kali kejadian banjir.
Selain itu, Samarinda juga mengalami tiga kali banjir, sedangkan Mahakam Ulu, Balikpapan, dan Kutai Barat masing-masing mencatat satu kali.
Selain banjir, bencana kebakaran hutan dan lahan turut tercatat sebanyak lima kejadian.
Karhutla adalah peristiwa terbakarnya vegetasi hutan atau lahan yang umumnya dipicu oleh musim kemarau panjang, aktivitas manusia, atau faktor kelalaian.
Kota Bontang menempati posisi teratas dengan dua kejadian, disusul Paser, Samarinda, dan Penajam Paser Utara masing-masing satu kejadian.
Cuaca ekstrem juga menjadi tantangan tersendiri dengan tiga kasus yang tercatat di Kalimantan Timur.
Baca juga: 3 Daerah dengan IPG Tertinggi di Kalimantan Timur 2024, Siapa Paling Unggul?
Cuaca ekstrem mengacu pada kondisi iklim yang tidak biasa, seperti angin kencang, hujan deras disertai petir, atau suhu udara yang berubah drastis dalam waktu singkat.
Kasus ini tercatat di Kutai Barat satu kali dan Penajam Paser Utara dua kali.
Menariknya, tidak semua kabupaten dan kota di Kalimantan Timur mengalami bencana.
Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau tidak mencatat adanya kejadian bencana alam pada periode laporan BNPB ini.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan tingkat kerawanan di tiap daerah yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, geografis, serta kesiapsiagaan masyarakat.
Jika dilihat secara keseluruhan, pola bencana di Kalimantan Timur lebih banyak dipengaruhi oleh faktor hidrometeorologi.
Istilah hidrometeorologi merujuk pada bencana yang terjadi akibat pengaruh cuaca dan iklim, seperti banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga karhutla.
Dengan curah hujan tinggi, lahan gambut yang luas, dan perubahan iklim global, risiko bencana hidrometeorologi semakin meningkat.
Baca juga: 5 Daerah dengan Kasus Kehutanan Ilegal Tertinggi di Kalimantan Timur
Kondisi ini menjadi pengingat penting bahwa mitigasi bencana harus terus ditingkatkan.
Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur tahan bencana, hingga edukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan.
Tanpa kesiapan, dampak bencana seperti banjir dan kebakaran hutan bisa semakin merugikan dari sisi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan.
Data BNPB juga memperlihatkan bahwa meskipun jumlah kejadian bencana di Kalimantan Timur tidak sebesar provinsi lain, namun risiko bencana tetap harus diwaspadai.
Apalagi provinsi ini merupakan salah satu wilayah strategis dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang berlangsung di Penajam Paser Utara.
Potensi banjir dan karhutla di wilayah ini bisa berpengaruh besar terhadap keberlangsungan pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, memahami data bencana bukan sekadar mencatat jumlah kejadian, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Pemerintah daerah bersama masyarakat di Kalimantan Timur perlu memperkuat sistem peringatan dini, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Baca juga: 5 Daerah dengan Jumlah Pelanggan Listrik Paling Sedikit di Kalimantan Timur
Rekapitulasi Bencana Alam di Kalimantan Timur
1. Kabupaten Paser
- Kebakaran Hutan dan Lahan: 1 kejadian
2. Kabupaten Kutai Barat
- Banjir: 1 kejadian
- Cuaca Ekstrem: 1 kejadian
3. Kabupaten Kutai Kartanegara
- Tidak tercatat adanya bencana alam
4. Kabupaten Kutai Timur
- Tidak tercatat adanya bencana alam
5. Kabupaten Berau
- Tidak tercatat adanya bencana alam
6. Kabupaten Penajam Paser Utara
- Banjir: 7 kejadian
- Kebakaran Hutan dan Lahan: 1 kejadian
- Cuaca Ekstrem: 2 kejadian
7. Kabupaten Mahakam Ulu
- Banjir: 1 kejadian
8. Kota Balikpapan
- Banjir: 1 kejadian
9. Kota Samarinda
- Banjir: 3 kejadian
- Kebakaran Hutan dan Lahan: 1 kejadian
10. Kota Bontang
- Kebakaran Hutan dan Lahan: 2 kejadian
Total Bencana Alam di Kalimantan Timur - Banjir: 13 kejadian
- Kebakaran Hutan dan Lahan: 5 kejadian
- Cuaca Ekstrem: 3 kejadian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.