Berita Mahulu Terkini

Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu Matangkan 30 Propemperda 2026 untuk Perkuat Dasar Hukum Pembangunan

Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu bersinergi menyusun 30 judul Propemperda 2026 demi memperkuat landasan hukum pembangunan daerah

Penulis: Desy Filana | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA - Rapat Bagian Hukum Sekretiat Mahakam Ulu bersama dengan Bapemperda DPRD kabupaten Mahakam Ulu pada Selasa (7/10/2025) di Cafetaria Gedung DPRD. Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu bersinergi menyusun 30 judul Propemperda 2026 demi memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bersama DPRD Mahakam Ulu tengah mematangkan sinkronisasi 30 referensi judul Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebagai upaya memperkuat dasar hukum pembangunan daerah dan memastikan setiap regulasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu, Arsenius Luhan, menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan terkait tindak lanjut penetapan Propemperda 2026. 

“Beberapa judul Propemperda yang diusulkan baik dari pemerintah maupun DPRD akan disinkronkan kembali. Setelah itu akan diterbitkan SK dari Ketua DPRD untuk penetapan Propemperda tahun 2026,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, dari sejumlah usulan itu, sebagian merupakan luncuran dari tahun sebelumnya yang belum rampung pada 2024 dan 2025.

Arsenius Luhan juga menegaskan, proses penetapan harus dilakukan secepatnya karena SK Propemperda wajib diselesaikan paling lambat 30 November sebelum penetapan APBD 2026. 

Baca juga: DPRD Mahulu Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Pemerintah, lanjutnya, juga berencana melakukan konsultasi ke Kanwil Hukum terkait beberapa judul yang menjadi kewenangan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. 

“Kami ingin memastikan setiap judul sudah tepat kewenangannya agar tidak ada celah hukum,” jelasnya.

Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan maksimal. “Setelah RDP dengan bagian hukum, kami akan mengejar tahapan selanjutnya agar pembentukan Ranperda tidak terlambat,” ungkapnya. 

Dari 30 judul yang diajukan, DPRD akan menyeleksi mana yang menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menyoroti delapan Ranperda yang merupakan produk DPRD periode sebelumnya dan masih menjadi tanggung jawab lembaganya. 

Baca juga: Bonifasius Belawan Geh Kenang 10 Tahun Pengabdian jadi Bupati Mahulu

“Ranperda ini tetap kami lanjutkan karena penting untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat Mahakam Ulu,” jelasnya. Ia menambahkan, dengan usia Mahakam Ulu yang baru menginjak 12 tahun, masih banyak regulasi yang perlu dibentuk sebagai landasan hukum daerah.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Mahakam Ulu, Idam Tanyit, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum. 

“Ranperda itu merupakan instrumen untuk membantu memperjelas arah pembangunan ke depan, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Semua Perda yang direncanakan harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved