Berita Mahulu Terkini
Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu Matangkan 30 Propemperda 2026 untuk Perkuat Dasar Hukum Pembangunan
Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu bersinergi menyusun 30 judul Propemperda 2026 demi memperkuat landasan hukum pembangunan daerah
Penulis: Desy Filana | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bersama DPRD Mahakam Ulu tengah mematangkan sinkronisasi 30 referensi judul Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebagai upaya memperkuat dasar hukum pembangunan daerah dan memastikan setiap regulasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu, Arsenius Luhan, menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan terkait tindak lanjut penetapan Propemperda 2026.
“Beberapa judul Propemperda yang diusulkan baik dari pemerintah maupun DPRD akan disinkronkan kembali. Setelah itu akan diterbitkan SK dari Ketua DPRD untuk penetapan Propemperda tahun 2026,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, dari sejumlah usulan itu, sebagian merupakan luncuran dari tahun sebelumnya yang belum rampung pada 2024 dan 2025.
Arsenius Luhan juga menegaskan, proses penetapan harus dilakukan secepatnya karena SK Propemperda wajib diselesaikan paling lambat 30 November sebelum penetapan APBD 2026.
Baca juga: DPRD Mahulu Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Pemerintah, lanjutnya, juga berencana melakukan konsultasi ke Kanwil Hukum terkait beberapa judul yang menjadi kewenangan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
“Kami ingin memastikan setiap judul sudah tepat kewenangannya agar tidak ada celah hukum,” jelasnya.
Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan maksimal. “Setelah RDP dengan bagian hukum, kami akan mengejar tahapan selanjutnya agar pembentukan Ranperda tidak terlambat,” ungkapnya.
Dari 30 judul yang diajukan, DPRD akan menyeleksi mana yang menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyoroti delapan Ranperda yang merupakan produk DPRD periode sebelumnya dan masih menjadi tanggung jawab lembaganya.
Baca juga: Bonifasius Belawan Geh Kenang 10 Tahun Pengabdian jadi Bupati Mahulu
“Ranperda ini tetap kami lanjutkan karena penting untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat Mahakam Ulu,” jelasnya. Ia menambahkan, dengan usia Mahakam Ulu yang baru menginjak 12 tahun, masih banyak regulasi yang perlu dibentuk sebagai landasan hukum daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Mahakam Ulu, Idam Tanyit, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum.
“Ranperda itu merupakan instrumen untuk membantu memperjelas arah pembangunan ke depan, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Semua Perda yang direncanakan harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)
DPRD Mahulu Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030 |
![]() |
---|
Bupati Mahakam Ulu Desak Pemda dan DPRD Tuntaskan APBD 2026 dalam Dua Bulan |
![]() |
---|
Bonifasius Belawan Geh Kenang 10 Tahun Pengabdian jadi Bupati Mahulu |
![]() |
---|
Tinggalkan Jabatan, Bonifasius Belawan Geh Minta Bupati Mahulu Baru Perkuat Kemitraan dengan DPRD |
![]() |
---|
Kepala Adat Ujoh Bilang Jelaskan Makna Sesajian Saat Napoq Balaan yang Dihadiri Bupati Mahulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.