Berita Kaltim Terkini

9 Pengadilan Agama dan 1 PTA di Kalimantan Timur, Ini Daerah yang Sudah Terjangkau

Provinsi Kalimantan Timur memiliki sembilan Pengadilan Agama (PA) dan satu Pengadilan Tinggi Agama (PTA).

Editor: Heriani AM
pa-balikpapan.go.id
PENGADILAN AGAMA - Gambar Pengadilan Agama Balikpapan yang diambil dari laman resmi pa-balikpapan.go.id pada 10 Oktober 2025. Provinsi Kalimantan Timur memiliki sembilan Pengadilan Agama (PA) dan satu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Provinsi Kalimantan Timur memiliki sembilan Pengadilan Agama (PA) dan satu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Lembaga peradilan ini berperan penting dalam menangani perkara hukum keagamaan, seperti perceraian, waris, dan wakaf, khususnya bagi masyarakat Muslim.

Dengan hadirnya PA di tiap daerah, akses keadilan hukum kini semakin mudah dijangkau oleh warga tanpa harus menempuh jarak jauh ke ibu kota provinsi.

Secara umum, Pengadilan Agama menangani perkara seperti perceraian, waris, hibah, wakaf, zakat, hingga penetapan asal-usul anak.

Fungsi ini berbeda dengan Pengadilan Negeri, yang menangani perkara pidana dan perdata umum.

Baca juga: Daftar 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Jumlah Tenaga Kesehatan Perawat Terbanyak

Dengan adanya Pengadilan Agama di setiap kabupaten atau kota, masyarakat dapat memperoleh keadilan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke ibu kota provinsi.

Di Kalimantan Timur, hampir seluruh wilayah telah memiliki Pengadilan Agama sendiri.

Berdasarkan data resmi Mahkamah Agung, setidaknya terdapat sembilan Pengadilan Agama yang tersebar di kabupaten dan kota, serta satu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang berperan sebagai pengadilan tingkat banding.

PTA ini berkedudukan di Kota Samarinda dan mengawasi seluruh PA di wilayah provinsi.

Kabupaten Paser menjadi salah satu daerah yang memiliki Pengadilan Agama dengan nama PA Tanah Grogot.

Lembaga ini melayani masyarakat di sekitar wilayah selatan Kalimantan Timur, termasuk kasus perceraian dan penetapan hak waris.

Sementara itu, di wilayah barat provinsi terdapat PA Sendawar yang berkedudukan di Kabupaten Kutai Barat.

Pengadilan ini juga menjadi tempat bernaung bagi masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu yang hingga kini belum memiliki gedung pengadilan sendiri.

Baca juga: Update Terbaru Harga BBM Hari Ini 6 Oktober 2025 di Kalimantan Timur

Untuk masyarakat di wilayah tengah Kalimantan Timur, tersedia PA Tenggarong yang melayani Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sedangkan di bagian timur, tepatnya di Kabupaten Berau, terdapat PA Tanjung Redeb yang berfungsi melayani perkara-perkara hukum agama di daerah pesisir utara provinsi.

Beberapa daerah seperti Kutai Timur dan Penajam Paser Utara telah tercatat memiliki lembaga bernama PA Sangatta dan PA Penajam, meskipun status dan operasionalnya masih dalam pengembangan.

Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu memudahkan masyarakat mengakses pelayanan hukum tanpa perlu ke luar daerah.

Sementara itu, tiga kota besar di Kalimantan Timur juga telah memiliki pengadilan agama masing-masing.

Di Kota Balikpapan terdapat PA Balikpapan, di Kota Samarinda berdiri PA Samarinda, dan di Kota Bontang tersedia PA Bontang.

Ketiga lembaga ini tidak hanya menangani perkara hukum keluarga, tetapi juga menjalankan program layanan digital, seperti e-court (pengadilan elektronik), yang memungkinkan masyarakat mendaftar dan memantau perkara secara daring.

Baca juga: 5 Daerah Paling Sering Dilanda Banjir di Kalimantan Timur Sepanjang 2024

Untuk wilayah Mahakam Ulu, karena belum memiliki pengadilan tetap, masyarakat setempat dapat mengakses layanan sidang keliling.

Program ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari PA Sendawar yang mengunjungi daerah-daerah terpencil agar masyarakat tetap mendapatkan akses hukum secara setara.

Sidang keliling biasanya dilakukan di balai pertemuan atau kantor kecamatan, tergantung kesiapan fasilitas di lokasi.

Kehadiran Pengadilan Agama di Kalimantan Timur menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan hukum berbasis pelayanan publik.

Lembaga ini tidak hanya menjadi tempat penyelesaian sengketa, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan beragama.

Baca juga: Daftar 5 Daerah dengan Angka Tertinggi Kasus Penyakit HIV/AIDS di Kalimantan Timur

Secara keseluruhan, terdapat sembilan Pengadilan Agama dan satu Pengadilan Tinggi Agama di Kalimantan Timur menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim yang diunggah tanggal 15 Juli 2024, yaitu:

  1. PA Tanah Grogot (Kabupaten Paser)
  2. PA Sendawar (Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu)
  3. PA Tenggarong (Kabupaten Kutai Kartanegara)
  4. PA Sangatta (Kabupaten Kutai Timur)
  5. PA Tanjung Redeb (Kabupaten Berau)
  6. PA Penajam (Kabupaten Penajam Paser Utara)
  7. PA Balikpapan (Kota Balikpapan)
  8. PA Samarinda (Kota Samarinda)
  9. PA Bontang (Kota Bontang)
  10. PTA Samarinda (tingkat provinsi). (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved