Berita Kaltim Terkini
9 Pengadilan Agama di Kalimantan Timur 2024, 1 Kabupaten Dilayani Sidang Keliling
Di Kalimantan Timur, hampir seluruh wilayah telah memiliki Pengadilan Agama sendiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Provinsi Kalimantan Timur memiliki sejumlah lembaga peradilan yang menangani perkara di bidang agama, salah satunya adalah Pengadilan Agama (PA).
Lembaga ini berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan berfungsi sebagai tempat penyelesaian perkara hukum yang berhubungan dengan urusan keagamaan, terutama bagi umat Islam.
Secara umum, Pengadilan Agama menangani perkara seperti perceraian, waris, hibah, wakaf, zakat, hingga penetapan asal-usul anak.
Fungsi ini berbeda dengan Pengadilan Negeri, yang menangani perkara pidana dan perdata umum.
Baca juga: Daftar 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Jumlah Tenaga Kesehatan Perawat Terbanyak
Dengan adanya Pengadilan Agama di setiap kabupaten atau kota, masyarakat dapat memperoleh keadilan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke ibu kota provinsi.
Di Kalimantan Timur, hampir seluruh wilayah telah memiliki Pengadilan Agama sendiri.
Berdasarkan data resmi Mahkamah Agung, setidaknya terdapat sembilan Pengadilan Agama yang tersebar di kabupaten dan kota, serta satu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang berperan sebagai pengadilan tingkat banding.
PTA ini berkedudukan di Kota Samarinda dan mengawasi seluruh PA di wilayah provinsi.
Kabupaten Paser menjadi salah satu daerah yang memiliki Pengadilan Agama dengan nama PA Tanah Grogot.
Lembaga ini melayani masyarakat di sekitar wilayah selatan Kalimantan Timur, termasuk kasus perceraian dan penetapan hak waris.
Sementara itu, di wilayah barat provinsi terdapat PA Sendawar yang berkedudukan di Kabupaten Kutai Barat.
Pengadilan ini juga menjadi tempat bernaung bagi masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu yang hingga kini belum memiliki gedung pengadilan sendiri.
Baca juga: Update Terbaru Harga BBM Hari Ini 6 Oktober 2025 di Kalimantan Timur
Untuk masyarakat di wilayah tengah Kalimantan Timur, tersedia PA Tenggarong yang melayani Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sedangkan di bagian timur, tepatnya di Kabupaten Berau, terdapat PA Tanjung Redeb yang berfungsi melayani perkara-perkara hukum agama di daerah pesisir utara provinsi.
Beberapa daerah seperti Kutai Timur dan Penajam Paser Utara telah tercatat memiliki lembaga bernama PA Sangatta dan PA Penajam, meskipun status dan operasionalnya masih dalam pengembangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.