Berita Kaltim Terkini

Program Komponen Cadangan Transmigran di Kaltim Terkendala Usia Peserta

Program komponen cadangan dari transmigran di Kalimantan Timur belum berjalan karena kendala usia peserta yang tak memenuhi syarat pendaftaran

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
KOMPONEN CADANGAN TRASMIGRAN - Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat ditemui usai melakukan agenda rapat di DPRD Kaltim Kamis (04/9/2025). Program komponen cadangan dari transmigran di Kalimantan Timur belum berjalan karena kendala usia peserta yang tak memenuhi syarat pendaftaran. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Artinya, program transmigrasi tidak hanya terbuka bagi pendatang dari luar daerah, tetapi juga bagi masyarakat lokal yang ingin menjadi transmigran di wilayahnya sendiri.

Rozani menegaskan bahwa program transmigrasi dan komponen cadangan memiliki persyaratan yang berbeda, terutama dalam hal batasan usia.

Program transmigrasi sendiri tidak membatasi usia secara ketat, sepanjang calon transmigran masih dalam usia produktif yang bisa mencapai 50 tahunan dan mampu bekerja.

Sementara itu, program komponen cadangan memiliki batasan usia yang lebih ketat, yakni maksimal 35 tahun.

Kebijakan merekrut transmigran sebagai komponen cadangan ini merupakan inisiatif baru yang bertujuan memperluas basis perekrutan komponen cadangan pertahanan negara.

Baca juga: Dinsos Samarinda Perluas Rumah Singgah 1,3 Hektare untuk Rehabilitasi Sosial

"Komponen cadangan ini baru belakangan kebijakannya. Kecuali ada undang-undang transmigrasi atau perundang-undang transmigrasi bahwa warga transmigran sekaligus sebagai komponen cadangan, ya berarti mungkin syarat-syaratnya disesuaikan komponen cadangan," papar Rozani.

Lebih lanjut ia menambahkan, tidak semua transmigran secara otomatis menjadi komponen cadangan. 

Program ini hanya merupakan salah satu jalur perekrutan komponen cadangan, di mana warga transmigrasi menjadi salah satu sumber potensial yang dapat direkrut jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman resmi Kementerian Trasmigrasi RI, program transmigrasi komponen cadangan menjadi salah satu program yang tengah dijalankan dibawah kendali Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman.

Program ini melibatkan Warga Negara Indonesia yang berpartisipasi dalam transmigrasi untuk memanfaatkan sumber daya alam dan buatan guna kepentingan pertahanan negara.

Transmigran memperkuat komponen utama seperti TNI dalam mempertahankan kedaulatan, petani dalam produksi pangan nasional, serta tenaga pendidikan, agama, kesehatan, dan sosial budaya dalam pemberdayaan masyarakat.

Strategi ini bertujuan memperkuat integrasi nasional dan pertumbuhan ekonomi pada periode 2025–2045. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved