Berita Balikpapan Terkini

Lengkap! Jadwal, Lokasi dan Syarat Tukar Uang Baru di Balikpapan Oktober 2025 Lewat Kas Keliling BI

Kantor Perwakilan Bank Indonesia kembali membuka layanan Kas Keliling, jadwal layanan tukar uang baru ini berlangsung sepanjang bulan Oktober 2025.

Editor: Yara Tahnia
Instagram/@bank_indonesia_balikpapan
JADWAL TUKAR RUPIAH - Tangkapan layar jadwal kas layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) kembali mengadakan layanan Kas Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang rupiah di berbagai titik strategis. Program layanan penukaran uang ini dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan Oktober 2025. (Instagram/@bank_indonesia_balikpapan) 

- Kantor Bank Mandiri Cabang Batakan (Selasa: 7, 14, 21, 28 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Utara

- Kas Keliling Pasar Segar Balikpapan (Senin: 13, 20, 27 Oktober 2025 Pukul 10.00-12.00)

- Kantor Bank Mandiri Cabang Soekarno Hatta (Jumat: 3, 10, 17, 24, 31 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Kota

- Kantor BNI Kantor Cabang Balikpapan (Selasa: 7, 14, 21, 28 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Maybank KC Balikpapan (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Bank Muamalat KC Balikpapan (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Bank Danamon KC Sudirman (Kamis: 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025 Pukul 12.00-15.00)

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Mengutip dari situs pintar.bi.go.id, berikut aturan uang Rupiah yang dapat ditukarkan:

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 11 Oktober 2025, Diskon Spesial Awal Bulan dan Penawaran Menarik

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved