Selasa, 19 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Pemkab Paser akan Kembangkan 10 Kelompok Perhutanan Sosial

Pemerintah Kabupaten Paser tengah menyusun dokumen Integrated Area Development (IAD) master plan pengembangan kawasan perhutanan sosial

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
HO/Diskominfostaper Paser
PENYUSUNAN DOKUMEN IAD - Bappedalitbang Paser saat menggelar Konsultasi Publik ke-2 penyusunan dokumen Integrated Area Development (IAD) master plan pengembangan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial tahun 2025-2029, Senin (13/10/2025). Konsultasi publik ini merupakan tahapan akhir sebelum penetapan master plan. (HO/Diskominfostaper Paser). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tengah menyusun dokumen Integrated Area Development (IAD) master plan pengembangan kawasan berbasis perhutanan sosial tahun 2025-2029.

Penyusunan dokumen IAD oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, menyampaikan bahwa salah satu pendekatan strategis yang dikembangkan dalam IAD yaitu pengembangan kawasan terpadu yang menghubungkan berbagai sektor.

"Mulai dari sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, hingga perberdayaan masyarakat dalam satu kesatuan perencanaan wilayah," terang Adi, Selasa (14/10/2025).

Pemerintah nantinya, akan menetapkan suatu kebijakan dengan memberi akses kelola hutan ke masyarakat melalui perhutanan sosial.

Baca juga: Tingkatkan Optimalisasi Perhutanan Sosial, PKT Salurkan Bantuan Pupuk 11 Ton

"Tujuannya agar dapat menyeimbangkan antara fungsi ekologi, ekonomi dan sosial secara berkelanjutan," tandasnya.

Tujuannya yakni untuk menghadirkan keseimbangan antara fungsi ekologi, fungsi ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, mengatakan bahwa penyusunan master plan IAD merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

"Dalam dokumen itu nantinya akan mengintegrasikan sektor pertanian terpadu, peternakan agroforestri, ekowisata, dan sektor-sektor produktif lainnya yang berbasis pada sumber daya alam," ungkap Rusdian.

Kabupaten Paser saat ini telah memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan luasan lebih dari 15 ribu hektar, terdiri atas skema hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan adat.

Dengan mekanisme IAD ini, Pemkab Paser akan membangun sinergi lintas sektor untuk menguatkan peran masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi lokal berbasis sumber daya alam.

"Ini juga akan mendorong diversifikasi ekonomi desa, meningkatkan kapasitas kelembagaan dan modal sosial masyarakat, mengurangi ketimpangan akses serta memperkuat keadilan sosial dan ekologis," ulasnya.

Dokumen tersebut juga akan memuat rencana pengembangan prioritas dengan 10 desa kelompok kehutanan sosial di Paser.

Setiap lanskap dirancang dengan program unggulan sesuai potensi dan kondisi setempat, dari penguatan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, peningkatan akses pasar, hingga inovasi produk berbasis hutan.

Baca juga: Geliat Percepatan Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur, Yayasan Bioma: Pandemi Bukan Kendala Utama

"Implementasi IAD bukan sekedar meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi ekonomi pasca ketergantungan pada sektor ekstraktif," tutup Rusdian. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved