Kamis, 23 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Bapemperda DPRD Kaltim Maraton Rampungkan Ranperda Prioritas di Tahun 2025

Percepatan pembahasan empat Ranperda tahun 2025 perlu diprioritaskan agar dapat disahkan sebelum batas waktu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
RANCANGAN PERATURAN DAERAH - Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ditemui usai Rapat Bapemperda di Gedung E, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (20/10/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terus bekerja merampungkan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2025 yang masuk di meja kerjanya.

Dari lima yang diajukan, satu terkendala dan masih terus dikejar apa alasan Pemprov Kaltim tidak membahas lebih lanjut.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menekankan percepatan pembahasan empat Ranperda tahun 2025 perlu diprioritaskan agar dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat pada 30 November.

Baca juga: Dishub Samarinda Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Secara Permanen

Ia menjelaskan, dari lima Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim, satu diantaranya yakni Ranperda terkait Bankaltimtara batal dibahas karena ditarik kembali tanpa keterangan jelas dari pihak pengusul.

Padahal, menurutnya, penyesuaian regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan keharusan.

“Ranperda Bankaltimtara seharusnya menyadari ini bukan permintaan DPRD, tapi perintah PP 54. Mereka wajib bertransformasi menjadi PT, jadi kami tugaskan Biro Hukum untuk mengingatkan kembali agar Raperda ini bisa diajukan kembali di tahun 2026,” lata Bahar sapaan akrabnya ditemui usai Rapat Bapemperda di Gedung E, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (20/10/2025). 

Kini, DPRD hanya membahas empat Ranperda terkait BUMD Jamkrida, MMP, penyelenggaraan pendidikan, dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pembahasan tersebut maraton dengan pertimbangan edaran Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah yang membatasi jumlah pengajuan Ranperda tahun 2026.

Jika tidak ada Ranperda yang disahkan sebelum 30 November 2025, maka pengajuan dibatasi oleh Kemendagri.

“Kalau tidak ada yang disahkan sampai tanggal itu, tahun depan kita hanya boleh mengajukan satu Raperda saja,” tegasnya.

Bahar menilai, kondisi ini akan sangat membatasi ruang legislasi daerah.

Apalagi, sudah ada sembilan Raperda yang diajukan pemerintah dan tiga Ranperda inisiatif dari DPRD yang masuk dalam daftar pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Total ada 12 Ranperda yang harus diprioritaskan pada tahun depan, jika Ranperda 2025 yang kini sedang dibahas tak kunjung disahkan tentu mengurangi kuantitas pengajuan ke Kemendagri.

“Kami sangat khawatir kalau hanya mendapat jatah satu. Oleh karena itu kami berharap empat Raperda yang sedang dibahas sekarang bisa rampung sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika selesai tepat waktu, kita masih bisa mengajukan enam Raperda tahun depan sesuai mekanisme yang berlaku,” bebernya.

Selanjutnya ia menyampaikan rencana Bapemperda untuk segera membahas anggota DPRD setelah masa reses, untuk memastikan pembahasan Ranperda berjalan intensif dan terarah.

“Begitu selesai reses, kami undang teman-teman untuk duduk bersama membahas ini secara serius. Tujuannya agar kita tidak kehilangan kesempatan mengatur kepentingan daerah hanya karena keterlambatan administrasi,” pungkas Bahar.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved