Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Secara Permanen
Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan akan terus diberlakukan secara permanen
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan akan terus diberlakukan secara permanen.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa masa kelonggaran parkir dua sisi yang diterapkan saat ini hanyalah bagian dari tahapan sosialisasi dan adaptasi bagi para pelaku usaha di kawasan tersebut.
“Kelonggaran itu dibuat dua sisi arah parkir. Kelonggaran diberikan sebagai bentuk sosialisasi selama dua minggu ini sambil pelaku usaha memikirkan lahan parkir kemudian ke konsumennya,” ujar Manalu, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Akademisi Unmul Samarinda Sentil Polisi Usai 15 Tahanan Kabur, Minta Penjagaan Diperketat
Ia menjelaskan, masa sosialisasi berlangsung sejak 9 hingga 22 Oktober 2025. Setelah periode tersebut berakhir, mulai 23 Oktober 2025 sistem satu arah tetap diberlakukan, namun dengan aturan parkir yang hanya diizinkan di satu sisi jalan, yakni sisi sebelah kiri.
“Terkait penjagaan nanti kami sampaikan lagi. Namun berlaku satu sisi saja parkirnya. Jadi ketika ada konsumen atau masyarakat yang parkir di sisi sebelah kanan akan digemboskan. Kan sudah ada rambu larangan parkir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Manalu menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah ruko yang kerap menjadi titik keramaian dan berpotensi menimbulkan kepadatan.
Hasil pendataan itu juga disampaikan kepada dinas-dinas terkait agar penertiban dapat berjalan lebih sistematis, termasuk dalam proses perizinan usaha.
Manalu berharap seluruh pihak, terutama pelaku usaha dan pengguna jalan, dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya masih muncul protes warga, mengingat kesepakatan mengenai penerapan SSA dan penataan parkir telah dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani warga dan pelaku usaha setempat pada 9 Oktober 2025.
Isinya menyatakan bahwa Dishub Samarinda memberikan toleransi berupa izin sementara penggunaan badan jalan sebelah kiri untuk parkir hingga 22 Oktober 2025, sebelum aturan kembali ditegakkan sepenuhnya.
“Harapannya tidak ada lagi protes warga. Karena kan sudah ada kesepakatan tanda tangan sebelumnya,” pungkasnya. (*)
TEKS FOTO: . SINTYA (24/9).
| Temuan 24 Obat Herbal Berbahaya, BBPOM Samarinda Intensifkan Pengawasan |
|
|---|
| UINSI Samarinda Sikapi Kuliah Jarak Jauh PJJ, Bakal Terapkan Sistem Hybrid |
|
|---|
| BBPJN Kaltim Bersihkan Drainase Samarinda, Warga Harap Banjir Dapat Berkurang |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Percepat Lapak Pasar Segiri, Cegah Inflasi Pangan |
|
|---|
| Lapas Samarinda Over Kapasitas 314 Persen, Siap Direlokasi ke Bayur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251005_Jalan-Abul-Hasan-Samarinda.jpg)