Senin, 27 April 2026

Ibu Kota Negara

Polres PPU Tegaskan Keamanan IKN Semakin Terjamin Setelah Batas Wilayah Ditetapkan

Penetapan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), antara OIKN dan pemerintah daerah penyangga turut memperkuat pengamanan Polres PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PENETAPAN BATAS WILAYAH - Penetapan batas PPU dan wilayah IKN yang turut dihadiri oleh Kapolres PPU Andreas Alek Danantara, hal ini turut mempertegas batas wilayah pengamanan yang akan dilakukan oleh Polres PPU. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTM.CO, PENAJAM - Penetapan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), antara Otorita IKN (OIKN) dan pemerintah daerah penyangga, termasuk Penajam Paser Utara (PPU), menjadi tonggak penting tidak hanya bagi tata kelola pemerintahan, tapi juga bagi pengamanan kawasan.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan bahwa penetapan batas wilayah ini memberikan kepastian hukum, dan administratif yang sangat krusial bagi tugas pengamanan di lapangan.

“Dengan batas wilayah yang sudah jelas dan resmi, kami dari Polres PPU dapat menjalankan tugas pengamanan dengan lebih fokus dan tanpa tumpang tindih kewenangan,” ungkapnya Rabu (22/10/2025).

Menurut Kapolres Andreas, kepastian batas wilayah ini memudahkan koordinasi pengamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik kepada masyarakat, yang berada di kawasan IKN dan daerah penyangga.

“Penetapan batas ini menjadi fondasi agar pengamanan bisa berjalan presisi, menjaga agar pembangunan IKN berjalan lancar dan masyarakat merasa aman,” tambahnya.

Baca juga: Tanggapan Wagub Kaltim Seno Aji dan Kepala OIKN Usai Batas Wilayah IKN dan PPU Ditetapkan

Dia juga menegaskan, Polres PPU berkomitmen mendukung setiap tahap pembangunan IKN, dengan pendekatan humanis dan memastikan ruang sosial di kawasan ini tetap kondusif dan inklusif.

“Kami ingin pembangunan IKN bukan hanya sukses secara fisik, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang aman dan harmonis untuk semua warga,” kata Kapolres Andreas.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, Polres PPU mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan potensi gangguan keamanan, melalui layanan Call Center 110, sehingga situasi tetap terkendali.

Penetapan batas wilayah ini menjadi langkah penting bagi Otorita IKN, dan pemerintah daerah penyangga dalam memperjelas kewenangan, dan memudahkan koordinasi di berbagai sektor, termasuk pengamanan yang menjadi tanggung jawab Polres PPU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved