Berita Kutim Terkini
Ini Alasan Harga Beras di Kutai Timur Melebihi Batas yang Ditetapkan Pemprov Kaltim
Disperindag Kutim menemukan keresahan penjual terkait kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemprov Kaltim
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur melaksanakan sidak kualitas beras di beberapa toko besar dan retail di Kota Sangatta.
Selama melakukan sidak tersebut, Diperindag Kutim tak menjumpai adanya beras premium yang berkualitas medium.
Namun, justru Disperindag Kutim menemukan keresahan dari penjual terkait kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani mengatakan harga beras di Kutai Timur melebihi batas yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
"Malah di Kabupaten Paser mencapai Rp17.000 per kilogram, sementara di Berau mencapai Rp17.500 per kilogram, sedangkan kita di Kutai Timur mencapai Rp17.000 per kilogram," ujar Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, Selasa (4/10/2025).
Baca juga: Bantuan Pangan Balikpapan Kembali Disalurkan, Upaya Menekan Harga Beras dan Lindungi Warga Kecil
Padahal, batas harga beras premium yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah Rp15.400 per kilogram.
Perbedaan harga yang signifikan tersebut membuat pedagang beras di Kutai Timur khawatir akan sanksi yang akan diberikan jika mereka menjual beras di atas batas harga yang ditetapkan.
Dalam rapat dengan pihak kepolisian, pedagang beras menyampaikan kekhawatiran pedagang tentang sanksi yang akan diberikan.
Para pedagang meminta perlindungan hukum dan penyesuaian harga yang wajar untuk menghindari kerugian.
"Kami ingin ada perlindungan hukum, Pak. Jangan sampai kami menjual di atas HET tadi yang memang bukan kemauan kami, tapi tuntutan dari usaha," kata Nora menirukan keluhan pedagang.
Pihak kepolisian telah menyampaikan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pedagang yang menjual beras di atas batas harga yang ditetapkan adalah teguran pertama, kedua, dan ketiga, serta pencabutan izin usaha bagi yang tidak mematuhi.
Oleh sebab itu, pedagang beras di Kutai Timur berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan mereka dan menetapkan harga yang wajar untuk beras.
Para pedagang khawatir bahwa jika tidak ada penyesuaian harga, maka pedagang akan mengalami kerugian dan bahkan mungkin harus menutup usaha mereka.
"Tetapi Pemprov Kaltim saat ini lebih fokus pada mutu beras daripada menetapkan harga yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota," imbuhnya.
Namun, pedagang beras di Kutai Timur berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebutuhan mereka dan menetapkan harga yang wajar.
| Kondisi Terkini Pembangunan Jembatan Telen di Kutai Timur, Warga Masih Terisolir |
|
|---|
| Dewa 19 Bakal Guncang Sangatta, Harmoni Musik, Kuliner, dan Budaya di Kutim Culinary Fest 2025 |
|
|---|
| BPBD Kutim Imbau Masyarakat Aktif Ikuti Prediksi Cuaca |
|
|---|
| KONI Kutim Bersiap Hadapi Porprov Kaltim 2026 di Paser, Bupati Ardiansyah Sulaiman Target 3 Besar |
|
|---|
| Persoalan Parkir di Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman Sangatta Perlu Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251104-Kepala-Disperindag-Kutai-Timur-Nora-Ramadhani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.