Berita Bontang Terkini

Edarkan Sabu di Tambak Udang, Pria Samarinda Ditangkap Polairud Bontang

Pria asal Samarinda ditangkap Sat Polairud Bontang saat edarkan sabu 10,63 gram di tambak udang Pulau Tadutan, Muara Badak.

HO/POLRES BONTANG
GAGAL EDARKAN SABU - Warga Samarinda Seberang, berinisial Ar (48) ditangkap terkait kasus peredaran sabu. Pelaku ditangkap di sebuah pondok tambak udang di Pulau Tadutan, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.30 WITA. (HO/POLRES BONTANG) 
Ringkasan Berita:
  • Sat Polairud Polres Bontang tangkap Ar (48) warga Samarinda di tambak udang Pulau Tadutan.
  • Polisi sita 28 paket sabu seberat 10,63 gram dan uang Rp1,2 juta.
  • Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

TRIBUKALTIM.CO, BONTANG – Seorang pria asal Samarinda Seberang berinisial Ar (48) ditangkap Satpolair Polres Bontang saat mengedarkan sabu di sebuah pondok tambak udang di Pulau Tadutan, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.

Pelaku diamankan beserta 28 paket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 10,63 gram.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatpolair AKP Fahrudi membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Caleg Gagal Pilih Jadi Pengedar Sabu di Bontang, Tambah Daftar Panjang Politisi Terlibat Narkoba

“Benar, pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Barang bukti yang disita di antaranya 28 paket sabu, uang tunai senilai Rp1,2 juta, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi sabu.

Fahrudi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pesisir yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tambak udang di Pulau Tadutan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan memantau pondok yang dihuni oleh pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti sabu yang dikemas rapi siap diedarkan,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Kurir dan Pemasok Sabu di Bontang, Barang Bukti Disembunyikan di Panci dan Helm

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua jenis paket, yakni 14 bungkus bernilai Rp1 juta per paket dan 14 bungkus lainnya seharga Rp100 ribu.

Barang tersebut diduga siap diedarkan kepada pengguna di kawasan pesisir Muara Badak.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satpolair Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup,” tegas Fahrudi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved