Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Berita Kutim Terkini

Dinas PUPR Kutim Usulkan 20 Lebih Paket MYC, Jalan Alternatif Seriung Diusulkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah menyampaikan secara resmi usulan proyek multi years contract untuk skala besar

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
HO/Camat Telen
PROYEK MULTI YEAR -  Ilustrasi  Jembatan Telen pernah masuk di MYC periode 2023/2024, kini dilanjutkan dengan skema tahun tunggal. (HO/Camat Telen) 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah menyampaikan secara resmi usulan proyek multi years contract (MYC) untuk pembangunan skala besar.

Skema tahun jamak dilakukan untuk mempermudah pekerjaan infrastruktur yang memerlukan anggaran besar.

Rencananya, Pemkab Kutim akan memulai protek MYC tahun 2026 yang berakhir di tahun 2028 mendatang, dengan nilai usulan Rp 2,1 triliun.

Dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur, Joni Abdi Setia mengaku telah mengusulkan sekitar 20 paket pekerjaan untuk skema MYC.

Baca juga: Pemkab Kutim Terapkan Skema Proyek Tahun Jamak Rp 2,1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur

"Masih pembahasan, jadi kita belum tahu yang fix yang mana, pengusulan sekitar lebih dari 20an paket, tapi belum tahu masih pembahasan," ujar Joni, Jumat (14/11/2025).

Lanjutnya, dari usulan yang disampaikan ke DPRD Kutai Timur, untuk Dinas PUPR paling banyak di Bidang Bina Marga berupa pembangunan dan peningkatan jalan di luar Kota Sangatta.

Pun termasuk jalan penghubung antara Kecamatan Sangkulirang hingga ke Kecamatan Sandaran yang paling pelosok melewati Jalan Seriung itu juga diusulkan dalam MYC.

"Jalan Seriung iya kita usulkan ke MYC, tapi nilainya masih dalam pembahasan, disana ada beberapa badan jalan yang perlu peningkatan dan memang yang belum ada badan jalannya seperti Desa Manubar dan sekitarnya," jelasnya.

Soal pembangunan Jembatan Telen, yang sempat masuk dalam program MYC di periode 2023/2024 lalu, kini tak masuk lagi dalam MYC periode 2026/2028.

Baca juga: Produksi Sampah di Sangatta Capai 220 Ton Per Hari, Pemkab Kutim Bakal Bangun TPA Baru

Namun, Jembatan Telen penghubung 6 desa yang terisolir di Kecamatan Telen akan dilanjutkan bangunannya menggunakan tahun tunggal seperti saat APBD 2025 perubahan ini.

"Perubahan ini (2025) ada pembangunan lanjutan, sepertinya untuk pekerjaan lantai jembatan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved