Berita Kaltim Terkini
Dana Desa Tahap Dua Terancam Gagal Cair, DPMPD Kaltim Minta Kebijakan Pro Desa
Pencairan dana desa tahap dua di Kalimantan Timur dikabarkan berpotensi gagal cair karena kebijakan pemerintah pusat
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pencairan dana desa tahap dua dikabarkan berpotensi gagal cair.
Persoalan ini menjadi perhatian serius mengingat dana tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan potensi gagalnya pencairan dana desa tahap dua ini merupakan dampak dari kebijakan nasional yang dikeluarkan Kementerian terkait.
Menurutnya, situasi ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi pemerintah desa yang telah mendesain penganggarannya sejak awal tahun.
Namun, perubahan regulasi yang terjadi beberapa kali, termasuk kebijakan keuangan terakhir, berdampak langsung pada pencapaian kinerja desa.
Baca juga: Kades di PPU Soroti Dana Desa Buntut PMK 81/2025, Honor Kader hingga PMT Terancam tak Terbayar
"Kita sangat berharap, mungkin ke depan skema-skema kebijakan menyangkut dengan pemerintahan desa ini betul-betul pro-desa. Yang bisa membantu, karena bagaimanapun dana desanya juga sangat dibutuhkan dalam menunjang desain pembangunan desa itu sendiri," ujar Puguh, Kamis (4/12/2025).
Puguh menyebut hingga saat ini, belum ada perkembangan dari kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025 yang menjadi batu sandungan pencairan dana desa tahap II.
Sebelumnya, Pemerintah melalui PMK 81 Tahun 2025 menetapkan sejumlah syarat ketat yang menjelaskan penyebab dana desa tahap 2 tidak cair, mulai dari laporan realisasi hingga kelengkapan dokumen koperasi.
Pihaknya berharap ada kebijakan baru ke depan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan desa.
"Kita tidak hanya sekali ini ya (perubahan regulasi), mungkin kemarin pencairan tahap II itu juga mewajibkan KOPDES dan juga ketahanan pangan. Menurut kami memang bisa disesuaikan. Tapi kalau waktu sudah sedemikian mepet, jadi PR juga. Dan sangat disayangkan kalau nanti tidak terserap." tambahnya.
Untuk mengantisipasi persoalan ke depan, Puguh menegaskan bahwa desa memiliki tujuh komponen pembiayaan, tidak hanya bergantung pada dana desa.
Karena itu, desa harus mulai mendesain agar bisa mandiri dengan mengembangkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dia menyarankan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan KOPDES dimaksimalkan untuk mendorong kemampuan desa.
Baca juga: DPMPD Kaltim Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa
Selain itu, sinergi dengan perusahaan yang berusaha di sekitar kawasan desa juga perlu dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan.
Hal itu, lanjut Puguh yang harus dibangun dari sekarang sehingga desa dapat bisa sustain mengembangkan potensinya dan juga mendesain pembangunan desa itu sendiri.
"Maka kembali lagi, desa betul-betul kreatif, mampu memetakan, mampu menjalin kemitraan dengan baik, dengan mitra-mitra strategis desa dan juga mengembangkan melembagaan ekonominya." pungkasnya. (*)
| Andreiy Syachrum Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Kaltim 2026-2030, Siap Hadapi Porprov Paser |
|
|---|
| SSB di Balikpapan Mulai Menggeliat, Askot PSSI Mulai Cetak Pelatih Berkualitas via Kursus |
|
|---|
| Daya Beli Masyarakat Kaltim Masih Kuat Meski Rupiah Melemah, APPBI Sebut Warga Kini Lebih Selektif |
|
|---|
| PHK Pekerja Tambang Hantui Kaltim, Pengamat Ekonomi Unmul Desak Pemprov Ambil Langkah Taktis |
|
|---|
| Polda Kaltim Gandeng Dinkes, Tahanan Narkoba Kini Dapat Akses Rehabilitasi dan Layanan Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251204-Kepala-DPMPD-Kalimantan-Timur-Puguh-Harjanto.jpg)