Jumat, 10 April 2026

Dugaan Asusila Duta Kampus Samarinda

Duta Kampus Samarinda Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Pihak Universitas Beri Respons

Kampus menegaskan sanksi tegas, kasus dugaan asusila mahasiswa berprestasi kini ditangani polisi lintas daerah

|
Tribun Bali/Dwisuputra
RESPONS KAMPUS - Ilustrasi pelecehan seksual. Kampus menegaskan sanksi tegas, kasus dugaan asusila duta kampus di Samarinda kini ditangani polisi lintas daerah. (Tribun Bali/Dwisuputra) 

Ringkasan Berita:
  • Kampus melalui Satgas PPKS langsung bertindak menyikapi laporan dugaan asusila mahasiswa berinisial FA.
  • Korban diduga bertambah menjadi tujuh orang, dengan locus kejadian di Samarinda dan Bontang.
  • Sanksi administratif terberat berupa drop out menanti jika pelanggaran terbukti.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan asusila mahasiswa Samarinda yang melibatkan seorang mahasiswa berprestasi dan duta kampus berinisial FA langsung mendapat respons serius dari pihak universitas. 

Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), universitas tempat FA menempuh pendidikan menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Ketua Satgas PPKS, Diajeng Laily Hidayati, menyampaikan bahwa pihak kampus segera melakukan langkah-langkah penanganan internal setelah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut.

Satgas telah melakukan penelusuran awal, menerima laporan dari korban, serta melakukan wawancara terhadap para saksi.

“Kami langsung bertindak. Kami mengidentifikasi, melakukan tracing, menerima laporan dari hotline satgas, dan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku,” ujar Diajeng, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Duta Kampus Samarinda Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, 7 Perempuan Akui Jadi Korban

Dari pihak kampus sendiri, dari Satgas PPKS memiliki tupoksi sanksi administratif, dan melihat dulu bukti yang diterima hingga data serta pernyataan korban.

Satgas PPKS fokus pada sanksi internal dan pemberian dukungan psikologis bagi korban dari lingkungan kampus.

"Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian atau Drop Out (DO) jika terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Diajeng. 

Satgas PPKS pun merespons positif mendukung langkah hukum korban didampingi TRC PPA Kaltim, apalagi ada lembaga yang melaporkan hal ini untuk menempuh jalur hukum.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswa di Samarinda mencuat setelah seorang mahasiswa berprestasi berinisial FA, yang dikenal sebagai Duta Kampus di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama, resmi dilaporkan ke Polresta Samarinda

Laporan tersebut dilayangkan oleh dua korban dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur pada Senin (15/12/2025).

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman kepada TribunKaltim.co pada Selasa (16/12/205) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa korban dari FA tidak hanya dua orang.

Hingga saat ini, tercatat ada tujuh perempuan yang telah mengadu.

Para korban tersebar dari Samarinda hingga Pulau Jawa, sebagian besar adalah mahasiswi di kampus yang sama dengan pelaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved