Dugaan Asusila Duta Kampus Samarinda
Duta Kampus Samarinda Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Pihak Universitas Beri Respons
Kampus menegaskan sanksi tegas, kasus dugaan asusila mahasiswa berprestasi kini ditangani polisi lintas daerah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Tindakan kriminal yang diduga dilakukan, mulai dari pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Salah satu korban bahkan masih berusia 17 tahun saat kejadian di Bontang. Mayoritas korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan waktu kejadian yang berbeda-beda, tetapi masih satu kampus," kata Sudirman.
Karena locus delicti (lokasi kejadian) yang tersebar, penanganan kasus ini kini melibatkan dua polres sekaligus.
Karena itu, lanjut Sudirman, Polresta Samarinda akan berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk penanganan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Dua korban sebut saja Mawar (19) dan Melati (20) memberanikan diri melaporkan tindakan bejat FA didampingi langsung TRC–PPA ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Samarinda.
“Mawar yang saat itu berusia 17 tahun disetubuhi oleh terduga pelaku di Bontang, untuk itu dibutuhkan koordinasi lintas wilayah. Sementara Melati lokus kejadiannya di Kota Samarinda, sehingga polisi akan berkoordinasi dengan UPTD PPA serta pihak-pihak terkait, termasuk pihak kampus,” jelas Sudirman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240728_Ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)