Breaking News
Kamis, 21 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Rapat Dewan Pengupahan Berau tak Dihadiri Pimpinan BPS, Buruh tak Ingin Rapat UMK dan UMSK Lanjut

Tidak kehadiran pimpinan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rapat pembahasan Upah Minumum Kabupaten (UMK) dan UMKS Berau

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Renata Andini Pengesti
DEWAN PENGUPAHAN - Rapat Dewan Pengupahan di hari pertama, terancam ditunda besok karena tak ada kehadiran dari pihak pimpinan BPS, Jumat (19/12/2025). Pimpinan BPS harusnya hadir dan menjadi pihak yang penting dalam dewan pengupahan untuk membahas kenaikan UMK dan UMSK. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Ketua DPC SBSI 1992 Yusran kecewa dengan tidak kehadiran pimpinan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rapat pembahasan Upah Minumum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimun Sektroral Kabupaten (UMKS) Berau.

Yusran mengatakan pimpinan BPS harusnya hadir dan menjadi pihak yang penting dalam dewan pengupahan untuk membahas kenaikan UMK dan UMSK.

Kendati, pihak BPS telah diwakilkan oleh staf pihak BPS dengan membawa data-data lengkap yang berhubungan dengan perhitungan upah.

“Kami sangat kecewa mengapa pimpinan BPS tidak hadir dalam pembahasan ini,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: UMK 2026 Naik, APSI Kaltim Ingatkan BUJP Patuhi Aturan Upah Satpam

“Kami tidak merendahkan ataupun meragukan yang mewakili, tapi tidak ada izin yang jelas,” lanjutnyaz 

Ia pun berharap, kenaikan UMK dan UMSK dapat naik 25 persen dari di tahun 2025. UMK Berau 2025 ditetapkan sebesar Rp4.081.396,31, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadikannya UMK tertinggi di Kalimantan Timur. 

“Sesuai dengan aksi damai terakhir, kami seluruh buruh mewakili sektor pertambangan meminta kenaikan sebesar 25 persen,” tegasnya.

Hal itu dikarenakan, kebutuhan di Berau tidak sejalan dengan penghasilan jika mengikuti UMK di Berau. Jauh dari hidup layak.

“Jika memang tidak ada alasan tertulis, saya rasa rapatnya harus ditunda,” tutupnya. 

Sementara itu  Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Sony Perinada menjelaskan, pihaknya memang memberikan jadwal pembahasan upah selama 3 hari terhitung dari tanggal (19/12/2025) hingga (21/12/2025).

“Memang kami menjadwalkan selama 3 hari, berkaca pada tahun lalu,” ungkapnya.

Ia menerima masukan dari pihak Buruh yang tidak bisa menerima paparan dari pihak BPS Berau.

Baca juga: Soal UMK Samarinda 2026, Walikota Andi Harun Tunggu Penetapan UMP Kaltim 

Sony pun mengatakan sesuai dengan aturan, dalam setiap rapat sesual dengan agenda yang ditetapkan, apabila tidak hadir harus ada alasan yang kual secara lertuls dan dapat memberikan mandat.

Yakni di dimandalkan/diwakikan agar tetap memenuhl syarat pendidikan minimal Diploma 3  sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 75 ayal (1) hunuf c. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved