Minggu, 7 Juni 2026

Upah Minimum 2026

UMK 2026 Samarinda, Balikpapan, dan Berau Sudah Disepakati, Daerah Mana yang Tertinggi?

Dari 10 kota/kabupaten di Kalimantan Timur, sudah tiga daerah yang menyepakati besaran UMK 2026 hingga Senin (22/12/2025).

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KESEPAKATAN UMK SAMARINDA - Rapat Pembahasan UMK 2026 di Kota Samarinda yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Samarinda, Senin, (22/12/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ringkasan Berita:
  • Tiga daerah di Kaltim—Balikpapan, Samarinda, dan Berau—telah menyepakati besaran UMK 2026.
  • Penetapan UMK oleh Gubernur Kaltim dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2026, sesuai instruksi Mendagri
  • Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dari 10 kota/kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim), sudah tiga daerah yang menyepakati besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) 2026 hingga Senin (22/12/2025).

Ketiganya adalah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Berau.

Hasil kesepakatan ini kemudian akan diajukan ke kepala daerah dan kemudian diusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud.

Kemudian baru akan ditetapkan oleh Gubernur Kaltim paling lambat 24 Desember 2026 sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Daerah lain, diketahui mulai membahas hari ini, Selasa (23/12/2025).

Karena besok usulan UMK harus sudah diterima Gubernur Kaltim.

Dari ketiga daerah yang sudah menyepakati UMK, sementara Berau masih memimpin menjadi UMK tertinggi di Kaltim.

Baca juga: UMK Samarinda 2026 Disepakati Rp3,98 Juta, Pengamat Ekonomi Unmul: Tak Cukup untuk Hidup Layak

UMP Kaltim 2026

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mencapai kesepakatan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Setelah melalui perundingan yang cukup alot antara unsur pengusaha dan serikat buruh, kenaikan UMP disepakati sebesar sekitar 5 persen atau setara kurang lebih Rp180 ribu.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat (19/12).

Rapat diikuti sekitar 22 peserta yang terdiri atas perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur, serikat buruh, serikat pekerja, serta instansi terkait lainnya.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur APINDO Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengatakan pembahasan pengupahan tahun depan berlangsung alot dan menguras energi.

Hal ini disebabkan adanya tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Baca juga: Bupati Aulia Rahman Basri Dijadwalkan Besok Umumkan UMK dan UMSK Kukar 2026 

“Pembahasan berlangsung selama dua hari dan cukup melelahkan karena harus menentukan dua hal utama, yakni besaran UMP dan upah minimum sektoral,” ujarnya kepada Tribun Kaltim, Jumat (19/12) malam.

Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah memiliki formula perhitungan yang jelas. Setelah UMP disepakati, pembahasan dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved