Selasa, 9 Juni 2026

Upah Minimum 2026

UMK 2026 Samarinda, Balikpapan, dan Berau Sudah Disepakati, Daerah Mana yang Tertinggi?

Dari 10 kota/kabupaten di Kalimantan Timur, sudah tiga daerah yang menyepakati besaran UMK 2026 hingga Senin (22/12/2025).

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KESEPAKATAN UMK SAMARINDA - Rapat Pembahasan UMK 2026 di Kota Samarinda yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Samarinda, Senin, (22/12/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

“Hasilnya, disepakati ada delapan sektor yang ditetapkan memiliki upah minimum sektoral. Seluruh sektor tersebut telah dibahas secara menyeluruh,” jelasnya.

Menurut Slamet, perdebatan terjadi karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Namun, seluruh anggota Dewan Pengupahan tetap berpegang pada komitmen bersama untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kalimantan Timur.

“Kami mempertimbangkan kondisi daerah, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja. Mencari keputusan yang adil memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan toleransi dari kedua belah pihak,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam proses perundingan, pihak serikat pekerja sempat meminta skors hingga tiga kali untuk melakukan pembahasan internal.

Meski demikian, kesepakatan akhirnya dapat dicapai melalui dialog dan argumentasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Yang terpenting, keputusan ini bisa diterima oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan. Ini menjadi dasar sebelum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Baca juga: UMK Samarinda 2026 Disepakati Rp3,98 Juta, Naik 6,97 Persen

UMK Samarinda 2026

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda resmi menyepakati usulan angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil perhitungan bersama, yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Apindo dan Unsur Serikat Pekerja/Buruh sepakat menyampaikan pembahasan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan UMK Samarinda tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.983.881,50.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp259.444,30 atau sekitar 6,97 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.724.437,20.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengungkapkan bahwa proses penetapan ini berlangsung cukup alot.

Yuyun mengatakan pada rapat sebelumnya yang digelar hari Jumat, pembahasan sempat mengalami deadlock (jalan buntu).

"Pihak Apindo (pengusaha) awalnya berkeras di angka indeks tertentu (Alfa 0,5) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun 2025 yang melambat. Sementara dari Serikat Pekerja menginginkan angka lebih tinggi (Alfa 0,9) yang bisa mencapai di atas Rp4 juta," jelas Yuyum usai memimpin rapat.

Pemerintah Kota Samarinda pun mengambil peran sebagai penengah.

Setelah melalui kajian realistis dan memperhatikan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta pertumbuhan ekonomi tahun 2024 yang mencapai 8,66 persen, diputuskan penggunaan indeks Alfa sebesar 0,60.

Di tengah berjalannya rapat, sejumlah perwakilan dari lima Serikat Pekerja, termasuk BMI dan Komura, sempat mendatangi kantor Disnaker untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved