Jumat, 12 Juni 2026

Upah Minimum 2026

Perbandingan UMP Kaltim 2026 dengan Provinsi Lain di Pulau Kalimantan

Pemerintah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Tayang:
Grafis Tribun Kaltim/Canva
UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah. Berikut perbandingan UMP Kaltim 2026 dengan provinsi lain di Pulau Kalimantan 

Ringkasan Berita:
  • Kalimantan Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.762.431, naik 5,12 persen, dan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi kedua di Pulau Kalimantan setelah Kalimantan Utara
  • Secara nasional, UMP tertinggi 2026 ditempati DKI Jakarta Rp5,72 juta, sementara terendah Jawa Barat Rp2,31 juta; wilayah Papua mendominasi UMP tinggi di luar Jawa
  • Kenaikan UMP 2026 mengacu PP 49/2025, mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta berdampak langsung pada pekerja baru dan iklim usaha

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi landasan terbaru dalam kebijakan pengupahan nasional.

Sesuai regulasi tersebut, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025, sementara pemberlakuannya efektif mulai 1 Januari 2026.

UMP sendiri merupakan standar upah minimum yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, ketentuan upah mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan, yang disusun berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi.

Baca juga: Daftar UMP 2026 di Indonesia, Ada 13 Provinsi yang Lebih Tinggi dari Kaltim, termasuk Sulsel

Kenaikan UMP 2026

Secara nasional, kenaikan UMP 2026 berada pada rentang 2,7 persen hingga 9 persen.

Besaran ini tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta formula pengupahan yang diatur dalam PP 49/2025.

Inflasi menjadi salah satu faktor penting karena mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa, sementara pertumbuhan ekonomi menunjukkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Formula pengupahan terbaru dirancang agar kenaikan upah tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Posisi Kalimantan Timur dalam Peta UMP Nasional 2026

Dalam daftar resmi UMP 2026, Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan upah minimum sebesar Rp3.762.431, atau naik sekitar 5,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Perbandingan UMP di Pulau Kalimantan

Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Kalimantan, posisi UMP Kalimantan Timur berada di urutan kedua tertinggi.

Provinsi dengan UMP tertinggi di Kalimantan pada 2026 adalah Kalimantan Utara, dengan besaran Rp3.775.243, naik sekitar 5,45 persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved