Rabu, 27 Mei 2026

Jembatan Mahulu Ditabrak Ponton

Inilah Nasib Proses Hukum Perkara Kapal Tabrak Jembatan Mahulu di Samarinda

Pihak Kepolisian terus mendalami insiden ditabraknya Jembatan Mahulu oleh sebuah kapal

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUZ
JEMBATAN MAHULU DITABRAK - Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, menegaskan pihaknya terus melakukan proses hukum terkait insiden penabrakan Jembatan Mahulu dan siap beri sanksi pidana jika ditemukan unsur kelalaian, Rabu (31/12/2025). Mengantisipasi kejadian serupa, secara teknis akan lakukan penambahan escort di samping assist yang sudah ada.   

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pihak Kepolisian terus mendalami insiden ditabraknya Jembatan Mahulu oleh sebuah kapal pada Selasa 23 Desember 2025 lalu. 

Sampai saat ini, penyelidikan difokuskan untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian, kesengajaan, maupun tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo mengungkapkan pihaknya juga sudah bertemu bersama instansi terkait, termasuk pihak pemilik kapal dan nakhoda, untuk memaparkan kronologis kejadian. 

Tepatnya pada Selasa 30 Desember 2025 kemarin di Hotel Aston, Kota Samarinda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Mahulu Samarinda Rusak Pasca Ditabrak Kapal Ponton Muatan Batubara

Pertemuan yang dipimpin oleh KSOP Kelas I Samarinda tersebut juga membahas kesanggupan pemilik kapal dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan jembatan.

Hasil rapat kemarin, masing-masing pihak memberikan kronologis, terutama pemilik kapal dan nakhodanya.

"Intinya menanyakan kesanggupan terhadap ganti rugi," jelasnya ditemui TribunKaltim.co, Rabu (31/12/2025).

Proses hukum terkait insiden tabrakan ini juga ditegaskannya tetap berjalan semestinya.

Meski pembicaraan mengenai ganti rugi terus dilakukan antara pemilik kapal dan pihak Dinas PUPR Kaltim, kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berlanjut.

"Kami dari kepolisian melakukan penyelidikan terkait perkara ini untuk melihat apakah terdapat kelalaian, kesengajaan, atau unsur pidana. Terkait ganti rugi, itu urusan pihak kapal dengan PU, kami tidak ikut campur di sana," tegasnya.

Baca juga: KSOP Samarinda Beberkan Hasil Evaluasi Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu Samarinda

Kompol Rachmat turut mengatakan, sepekan sejak kejadian tabrakan, ada delapan saksi telah diperiksa dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai terduga pelaku yang menyebabkan insiden penabrakan Jembatan Mahulu.

Untuk itu, Polairud akan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya seperti Dinas PUPR, KSOP, dan Pelindo untuk melengkapi penyidikan.

Mengenai kemungkinan penerapan sanksi pidana kepada pihak yang bertanggung jawab, kepolisian menyatakan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pengembangan penyidikan di lapangan.

“Ya itu tergantung hasil penyelidikan,” sebutnya.

Di sisi lain, soal pengetatan pengolongan kapal yang direncanakan KSOP untuk kapal yang melintas di bawah jembatan, Polairud menyatakan kesiapannya untuk berintegrasi dan bekerjasama demi mencegah insiden serupa terulang kembali di masa depan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved