Berita Paser Terkini
Ancam Kru Kapal dengan Pisau, Nelayan Paser Ditangkap Polisi
Aksi pengancaman terhadap kru kapal terjadi di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Seorang nelayan berinisial W (28) ditangkap polisi setelah mengancam kru kapal dengan pisau di perairan Teluk Adang, Paser.
- Aksi pengancaman terjadi usai permintaan BBM solar pelaku ditolak oleh kru kapal KSA 134.
- Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dan UU Darurat Senjata Tajam, serta kini ditahan di Polres Paser.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Aksi pengancaman terhadap kru kapal terjadi di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang pemuda berinisial W (28) yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap polisi setelah diduga mengancam awak kapal menggunakan pisau saat permintaannya tidak dipenuhi.
Pelaku diamankan oleh Tim Hiu Satpolairud Polres Paser bersama Tim Jatanras Polres Paser.
Insiden terjadi pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, ketika kapal KSA 134 melintas di kawasan Teluk Adang.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Berat ART di Samarinda yang Ditebas Sajam oleh Anak Majikan
Kasat Polairud Polres Paser Andi Ferial menjelaskan, pelaku tiba-tiba menaiki kapal dan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak satu jerigen kepada kru kapal.
"Permintaan dari pelaku tidak dikabulkan oleh kru kapal. Merasa kesal, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke arah salah satu kru kapal hingga membuat seluruh awak kapal merasa terancam dan panik," terang Andi Ferial, Jumat (2/1/2026).
Usai kejadian, kru kapal segera melaporkan insiden tersebut ke Radio Room PT. Contran Asia.
Informasi kemudian diteruskan ke Satpolairud Polres Paser untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Jalan Martadinata
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Tim Hiu Satpolairud bersama Tim Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro pada 1 Januari lalu," tambahnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter.
"Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin," tegasnya.
Baca juga: Bawa Badik dan Keris, Dua Terdakwa Kasus Sajam Jalani Sidang di PN Balikpapan
Andi Ferial menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Kabupaten Paser.
Ia juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di perairan untuk selalu menjaga ketertiban dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan.
"Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, silahkan hubungi call center 110 jika menemukan kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal di wilayah perairan," pungkasnya. (*)
| Raperda Pembiayaan Infrastruktur Multiyears Disetujui, Pemkab Paser Tingkatkan Kemantapan Jalan |
|
|---|
| 50 Kontingen Paser Dilepas ke PENAS Petani Nelayan 2026 Gorontalo, Siap Bawa Inovasi Pertanian |
|
|---|
| Peringati Milad ke-24, BSMI Paser Gelar Sunatan Massal dan Pelatihan Medis |
|
|---|
| Satpolairud Polres Paser Bekuk 2 Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Perairan Adang Bay |
|
|---|
| Polisi Ungkap Penipuan Bisnis Kayu Gaharu di Paser, Korban Rugi Rp585 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260102_Polres-Pasemelakukan-penangkapan-pelaku-pengancaman-terhadap-kru-kapal.jpg)