Berita Kutim Terkini
2 Pria di Bengalon Diamankan Polisi Diduga Aniaya Sopir Ambulans saat Antar Pasien
Seorang pria yang sedang mengendarai ambulans bernama Muhamad Syamsuddin dikeroyok dua orang berinisial AR dan SO saat membawa pasien
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria yang sedang mengendarai ambulans bernama Muhamad Syamsuddin tertimpa musibah lantaran dikeroyok dua orang berinisial AR dan SO saat membawa pasien.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menerangkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan SPBU AKR, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, pukul 16.30 Wita, Selasa (6/1/2026).
Saat itu, korban Muh. Syamsudin tengah mengemudikan ambulans milik PT. Etam Bersama Lestari dari arah Sangkulirang hendak mengantar pasien rujukan menuju RS Medika di Kecamatan Bengalon.
"Kami sangat atensi kasus ini karena menyangkut pelayanan publik dan kemanusiaan. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme, apalagi menghambat ambulans yang sedang membawa pasien," tegas Fauzan, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Suami Aniaya Istri di Nunukan Kaltara Ditangkap, Dipicu Pertengkaran di Tempat Karaoke
Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi yang menerangkan kronologi peristiwa tersebut.
Katanya, saat itu ambulans yang dikendarai Muh Syamsudin diberhentikan oleh seorang pengendara motor.
Saat korban menepikan kendaraan, pintu mobil tiba-tiba dibuka dan korban langsung menerima pukulan bertubi-tubi dari dua orang tak dikenal.
Dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO dimana motif sementara diduga karena salah paham di jalan, para pelaku mengklaim mobilnya terserempet ambulans.
Saat pemukulan terjadi, rekan korban sesama tenaga medis, Septiani (27), yang berada di dalam ambulans sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya aksi tersebut dilerai warga.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan trauma, serta baju yang dikenakan terdapat bercak darah yang kini dijadikan barang bukti.
Baca juga: Viral Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal Dipukul Cangkul, Ini Kronologinya
"Kami sudah mengamankan barang bukti, terlapor disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum," pungkasnya. (*)
| Program Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kutim, Sasar 4 Desa di Kecamatan Sandaran |
|
|---|
| Data 10 Ribu Anak Tidak Sekolah di Kutim Divalidasi Ulang, Pemkab Gandeng PKK hingga Ketua RT |
|
|---|
| Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Perda Rencana Pembangunan Industri 2025-2044, Pacu Hilirisasi |
|
|---|
| Kepala Disperindag Kutim Respons soal Kelangkapan BBM Jenis Pertamax, Distribusi ke Daerah Tersendat |
|
|---|
| Ancam Keuangan Daerah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Curhat ke Wamendagri soal Pemangkasan TKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260108-pelaku-penganiayaan.jpg)