Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Update Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, PN Samarinda Ungkap Antisipasi Benturan Antarmassa
Sidang lanjutan kasus penembakan di depan THM yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kembali digelar di PN Samarinda, Rabu (14/1/2026).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus penembakan di PN Samarinda ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
- Penundaan bersifat teknis, terkait penghimpunan data persidangan serta penyesuaian pasal-pasal dalam masa transisi KUHP baru.
- Sidang dijadwalkan ulang pada 28 Januari 2026.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus penembakan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu, (14/1/ 2026).
Namun, agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat nomor perkara (720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr) terpaksa ditunda.
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmi Tanjung Utama, mengonfirmasi penundaan tersebut berdasarkan keterangan Ketua Majelis Hakim, Agung Prasetyo.
Baca juga: Para Terdakwa Penembakan Dedy Indrajit Ngaku Dipukuli dan Diancam, Bantahan Penyidik Dinilai Janggal
Alasan Penundaan
Jemmi menjelaskan bahwa alasan utama penundaan adalah ketidaksiapan JPU dalam menyusun berkas tuntutan.
"Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Karena perkara ini menarik perhatian publik, mereka masih menunggu persetujuan Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung," ujar Jemmi saat ditemui di PN Samarinda, Rabu, (14/1/2026).
Sidang ini juga diagendakan secara online.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dedy Indrajid, Penasehat Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Intimidasi
Jemmi menjelaskan, langkah itu diambil sebagai bagian dari mitigasi risiko untuk mengantisipasi potensi benturan fisik antar massa, mengingat besarnya perhatian keluarga korban maupun pihak terdakwa terhadap kasus ini.
"Ini adalah upaya kami mengidentifikasi risiko karena perkara pembunuhan ini melibatkan banyak massa sejak awal. Selain itu, Mahkamah Agung juga belum mencabut peraturan mengenai sidang secara daring," ujarnya.
Penjelasan Kejari Samarinda
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menegaskan bahwa ini bukanlah pembatalan, melainkan murni penundaan teknis.
Ia menyebutkan bahwa tim JPU masih dalam tahap penghimpunan data dan fakta persidangan.
Faktor transisi hukum juga menjadi alasan krusial di balik penundaan ini.
Bara menjelaskan adanya proses penyesuaian pasal-pasal karena saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
"Ada administrasi yang harus dilengkapi dan pasal yang perlu disesuaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 618 KUHP baru. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Jadwal Sidang Berikutnya
Sidang akan dijadwalkan ulang setelah pihak Kejaksaan menyelesaikan koordinasi rentut dengan Kejaksaan Agung dan merampungkan penyesuaian administrasi hukum yang diperlukan.
Agenda sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu, (28/1/2026).
Keterangan Saksi Mahkota Disebut Tak Sesuai BAP
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) keluarga korban menyoroti inkonsistensi keterangan yang disampaikan oleh saksi mahkota dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Andi Renaldy Saputra, PH keluarga korban, menyatakan bahwa saksi mahkota telah membantah beberapa poin penting dalam BAP dan mengklaim adanya penekanan saat proses pemeriksaan di kepolisian.
"Dalam keterangan saksi mahkota tadi, ada beberapa keterangan yang dibantah yang mana tidak sesuai dengan BAP dan kemudian juga saksi mahkota menyampaikan bahwasanya ada penekanan-penekanan," ujar Renaldy.
Renaldy mengakui dan menghargai kebebasan saksi dalam memberikan keterangan di muka sidang sesuai KUHAP.
Namun, ia menekankan bahwa perubahan atau pencabutan keterangan dari BAP harus didasari oleh alasan yang kuat dan masuk akal.
"Bantahan-bantahan ini harusnya ada dasar yang kuat, alasan yang kuat sehingga kita orang yang menyaksikan fakta-fakta persidangan tadi dapat menerimanya dengan akal sehat," tegasnya.
Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, Kapolresta Samarinda Jawab soal Intimidasi Terdakwa
Meskipun secara garis besar keterangan saksi mahkota telah menguraikan posisi dan peran para pelaku dalam insiden penembakan, inkonsistensi yang terjadi telah menjadi bias dalam persidangan.
Selama persidangan berlangsung, Renaldy mengamati bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu mengingatkan saksi mahkota untuk konsisten dengan keterangan yang diberikan sebelumnya di BAP.
Pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat secara cermat mempertimbangkan inkonsistensi keterangan ini saat mengambil keputusan.
"Kami menghargai bahwasanya memang dalam KUHAP menyatakan bahwa saksi secara bebas memberikan keterangan. Namun demikian harusnya didasari dengan alasan yang kuat untuk membantah dan mencabut BAP yang sudah dipakai dalam fakta-fakta persidangan tadi," pungkasnya.
10 Terdakwa Mengaku Alami Tekanan Fisik dan Psikis
Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Nur Salam menyoroti dugaan intimidasi serius yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Samarinda selama proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Muhammad Nur Salam mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa 10 terdakwa mengaku mengalami tekanan fisik dan psikis.
Tekanan ini mencakup dugaan penggunaan senjata api (pistol) oleh oknum penyidik di meja pemeriksaan.
“Faktanya mereka tidak mengakui apa yang ada di beberapa poin di BAP. Keterangan ini berkesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain, padahal mereka diperiksa secara terpisah,” ujar Nur Salam.
Tak Didampingi Penasihat Hukum
Menurut Nur Salam, dugaan intimidasi ini berpotensi terjadi karena para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan pertama pada 5 dan 8 Mei 2025 lalu.
Ia menilai tindakan penyidik Polresta Samarinda tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, di mana tersangka wajib didampingi penasihat hukum.
“Padahal kita tahu bahwa kalau (Pasal) 340 KUHAP itu ancamannya kan di atas 5 tahun. Semestinya kan didampingi, sebaiknya begitu,” ungkapnya.
Ia menegaskan penyidik seharusnya meminta terdakwa didampingi PH atau setidaknya diminta menghubungi keluarga, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Majelis Hakim Perintahkan Konfrontasi
Menanggapi sorotan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Prasetyo, dengan Hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, mengambil langkah tegas.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik terkait dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025 mendatang.
Konfrontasi keterangan antara para terdakwa dan penyidik akan dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan intimidasi tersebut.
“Sehingga dengan begitu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan penyidiknya untuk memastikan bahwa apakah tindakan itu benar atau tidak kan begitu,” tutur Nur Salam mengutip permintaan majelis hakim.
Penasihat Hukum Terdakwa: Unsur Perencanaan Tidak Terbukti
Masih di persidangan yang sama, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa bahwa unsur perencanaan dalam kasus tersebut belum terbukti.
Muhammad Nur Salam, salah satu PH terdakwa, menyatakan bahwa dari rangkaian fakta persidangan yang telah berjalan termasuk keterangan 10 saksi JPU, serta keterangan para terdakwa dan saksi mahkota pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada perencanaan pembunuhan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dedy Indrajid, Penasehat Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Intimidasi
“Sampai hari ini ternyata belum kami temukan ada perencanaan itu,” ujar Nur Salam.
Ia menjelaskan, klaim ini didasarkan pada kesaksian fakta bahwa pelaku penembakan utama (Ijul) diklaim tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan sembilan terdakwa lainnya di tempat kejadian perkara (TKP) Crown Jalan Imam Bonjol, Samarinda sebelum peristiwa penembakan terjadi.
“Unsur perencanaan kami tidak temukan. Kalau ada orang mati itu semua orang tahu pasti ada orang mati. Pertanyaannya, matinya direncanakan atau tidak? Itu yang mesti dibuktikan,” katanya.
Dengan tidak terbuktinya unsur perencanaan, Nur Salam berpendapat bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada kliennya tidaklah tepat.
“Sampai hari ini (Rabu, 26/11/2025) dari sepuluh orang saksi dihadirkan JPU dengan sepuluh terdakwa dan saksi mahkota, itu belum ditemukan ada unsur perencanaan,” pungkasnya. (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260114_Sidang-penembakan-di-Samarinda.jpg)