Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Update Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, PN Samarinda Ungkap Antisipasi Benturan Antarmassa
Sidang lanjutan kasus penembakan di depan THM yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kembali digelar di PN Samarinda, Rabu (14/1/2026).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus penembakan di PN Samarinda ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
- Penundaan bersifat teknis, terkait penghimpunan data persidangan serta penyesuaian pasal-pasal dalam masa transisi KUHP baru.
- Sidang dijadwalkan ulang pada 28 Januari 2026.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus penembakan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu, (14/1/ 2026).
Namun, agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat nomor perkara (720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr) terpaksa ditunda.
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmi Tanjung Utama, mengonfirmasi penundaan tersebut berdasarkan keterangan Ketua Majelis Hakim, Agung Prasetyo.
Baca juga: Para Terdakwa Penembakan Dedy Indrajit Ngaku Dipukuli dan Diancam, Bantahan Penyidik Dinilai Janggal
Alasan Penundaan
Jemmi menjelaskan bahwa alasan utama penundaan adalah ketidaksiapan JPU dalam menyusun berkas tuntutan.
"Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Karena perkara ini menarik perhatian publik, mereka masih menunggu persetujuan Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung," ujar Jemmi saat ditemui di PN Samarinda, Rabu, (14/1/2026).
Sidang ini juga diagendakan secara online.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dedy Indrajid, Penasehat Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Intimidasi
Jemmi menjelaskan, langkah itu diambil sebagai bagian dari mitigasi risiko untuk mengantisipasi potensi benturan fisik antar massa, mengingat besarnya perhatian keluarga korban maupun pihak terdakwa terhadap kasus ini.
"Ini adalah upaya kami mengidentifikasi risiko karena perkara pembunuhan ini melibatkan banyak massa sejak awal. Selain itu, Mahkamah Agung juga belum mencabut peraturan mengenai sidang secara daring," ujarnya.
Penjelasan Kejari Samarinda
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menegaskan bahwa ini bukanlah pembatalan, melainkan murni penundaan teknis.
Ia menyebutkan bahwa tim JPU masih dalam tahap penghimpunan data dan fakta persidangan.
Faktor transisi hukum juga menjadi alasan krusial di balik penundaan ini.
Bara menjelaskan adanya proses penyesuaian pasal-pasal karena saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
"Ada administrasi yang harus dilengkapi dan pasal yang perlu disesuaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 618 KUHP baru. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Jadwal Sidang Berikutnya
Sidang akan dijadwalkan ulang setelah pihak Kejaksaan menyelesaikan koordinasi rentut dengan Kejaksaan Agung dan merampungkan penyesuaian administrasi hukum yang diperlukan.
Agenda sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu, (28/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260114_Sidang-penembakan-di-Samarinda.jpg)