Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku dan Belasan Gram Sabu di Bontang-Marangkayu 

Polisi membongkar rangkaian dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/HO/Polres Bontang
BARANG BUKTI SABU -  Barang bukti narkoba, Selasa (13/1/2025) kemarin, sekitar pukul 22.30 Wita. AJS (24) sebanyak 28 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 9,58 gram, yang ditangkap di wilayah Kelurahan Bontang Baru. (HO/Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Polisi membongkar rangkaian dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026). 

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dengan total barang bukti sabu belasan gram.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Samratulangi RT 01, Desa Sebuntal. 

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menjelaskan, unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap GS (37) usai menerima laporan warga terkait transaksi mencurigakan. 

Dari saku celana tersangka, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1,75 gram, berikut sepeda motor, ponsel, plastik klip, dan pakaian yang dikenakan saat penangkapan.

Baca juga: Polsek Kembang Janggut Bekuk 2 Pengedar Sabu di Long Beleh Haloq Kukar

Kemudian dilakukan pengembangan dari pengakuan pelaku, mengarah kepada MUR (40). 

"Sekitar pukul 18.30 Wita, tim menggerebek rumah kontrakan MUR di Jalan Parikesit RT 23, Desa Sebuntal. Tempat pelaku kedua MUR," terang Larto.

Di lokasi, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 11,90 gram dan satu poket seberat 0,36 gram yang ditemukan di atas meja kamar tidur, bersama timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat takar, uang tunai Rp2,8 juta, dan ponsel.

Kasus Narkoba di Bontang

Sementara Satuan Reserse narkoba Polres Bontang juga mengamankan terduga lain berinisial AJS (24) di wilayah Kelurahan Bontang Baru sekitar pukul 22.30 Wita. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan 28 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 9,58 gram, dua ponsel, perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta uang tunai.

Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.

Baca juga: PN Balikpapan Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu

“Setiap laporan warga kami tindaklanjuti. Para terduga telah diamankan dan barang bukti disita untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 dan/atau Pasal 610 jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved