Berita Samarinda Terkini
Dinkes Samarinda Kawal 12 Standar Pelayanan Minimal dan Makan Bergizi Gratis
Dinkes juga mengintegrasikan program strategis nasional yang tertuang dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
ASTA CITA SAMARINDA - Ilustrasi pelajar yang menikmati hidangan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinas Kesehatan Kota Samarinda memastikan program kerja tahun 2026 akan tetap menitikberatkan pada pemenuhan 12 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
Berikut adalah rincian 12 layanan tersebut yang dibagi berdasarkan siklus hidup dan kondisi kesehatan:
Layanan Berdasarkan Siklus Hidup
- Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil: Setiap ibu hamil harus mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (minimal 6 kali pemeriksaan selama kehamilan).
- Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin: Setiap ibu bersalin harus mendapatkan pelayanan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir: Pelayanan kesehatan bagi bayi usia 0-28 hari (kunjungan neonatal) sesuai standar.
- Pelayanan Kesehatan Balita: Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan imunisasi dasar lengkap bagi anak usia 0-5 tahun.
- Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar: Skrining kesehatan bagi anak usia sekolah (SD hingga SMP).
- Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif: Skrining kesehatan faktor risiko penyakit tidak menular bagi warga usia 15-59 tahun.
- Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut: Skrining kesehatan bagi warga berusia 60 tahun ke atas (lansia) minimal setahun sekali.
Layanan Berdasarkan Kondisi Kesehatan Khusus
- Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi: Pelayanan kesehatan dan edukasi bagi penderita tekanan darah tinggi agar terkontrol.
- Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus: Pelayanan kesehatan dan pemantauan gula darah bagi penderita kencing manis.
- Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat: Pelayanan kesehatan jiwa yang mengedukasi keluarga dan memberikan pengobatan bagi penderita psikotik.
- Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis (TBC): Pelayanan pemeriksaan dahak dan penegakan diagnosis bagi orang yang dicurigai TBC.
- Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV: Pelayanan skrining atau tes HIV bagi kelompok berisiko atau ibu hamil.
Sumber Data: Kemenkes 2026
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251102_Makan-Bergizi-Gratis.jpg)