Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Pembunuhan di Muara Kate

4 Kesaksian yang Terungkap dalam Sidang Pembunuhan di Muara Kate, Ini Perjalanan Kasusnya

4 poin yang terungkap dalam sidang pembunuhan di Muara Kate, ini perjalanan kasusnya, Senin (19/1/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
HO//Tim Advokasi Muara Kate
KASUS MUARA KATE - Tim Advokasi Muara Kate membawa poster bertuliskan bebaskan Misran Toni saat sidang kelanjutan kasus Muara Kate. Proses persidangan kasus Muara Kate di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan itu menghadirkan empat orang saksi. (Foto: HO/Tim Advokasi Muara Kate). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang keenam kasus Muara Kate menghadirkan empat saksi utama, Senin (19/1/2026).
  • Kesaksian mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur, termasuk paksaan terhadap saksi, tawaran uang dari perusahaan, serta perubahan narasi dalam BAP.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sidang keenam perkara pembunuhan warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (19/1/2026).

Korban dalam kasus ini adalah Russel meninggal dunia dan Anson luka berat.

Sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Advokasi Muara Kate, Windy Pranata, menyebut empat saksi hadir dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka adalah Yusuf Dim (pemilik rumah sekaligus posko warga), Riki (saksi TKP), Rusliana (istri Anson), dan Ella Fitria (anak Anson).

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Muara Kate Paser, Saksi Ungkap Dugaan Tekanan saat Penyidikan

"Keempatnya hadir dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Yusuf Dim dan Riki," terang Windy kepada Tribunkaltim.co, Selasa (20/1/2026).

Dalam kesaksiannya, Riki mengungkapkan bahwa saat kejadian ia dibangunkan oleh Joshua yang memberitahukan bahwa Anson dan Russel terkena tembakan.

Dalam kasus ini, Russel meninggal dunia. Sedangkan Anson terluka. Ia dirawat dan selamat.

Namun menurut tim advokasi, Anson tak pernah menceritakan kepada keluarganya siapa pelaku yang menembak dirinya dan Russel. 

Pernyataan Para Saksi

Riki yang sedang tertidur dibangunkan oleh Joshua yang memberitahukan bahwa Anson dan Russel terkena tembakan.

"Saat itu, Riki sedang tidur di kamar dapur. Ia kemudian menghubungi ayahnya, Yusuf Dim, yang sedang berada di Tanjung Tabalong untuk berobat," tambahnya.

Riki juga menyampaikan bahwa Anson sempat meminta baju untuk menutupi luka tembaknya.

Dalam kondisi terluka, Anson bahkan meminta kepada MT agar dilakukan ritual adat "tawar darah".

KASUS MUARA KATE - Proses persidangan kasus Muara Kate di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan itu menghadirkan empat orang saksi. (HO/Tim Advokasi Muara Kate)
KASUS MUARA KATE - Proses persidangan kasus Muara Kate di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan itu menghadirkan empat orang saksi. (HO/Tim Advokasi Muara Kate) (TRIBUN KALTIM/HO/Tim Advokasi Muara Kate)

Dalam persidangan, Riki juga menyebut adanya ketegangan antara Anson dan MT (terdakwa), yang dipicu oleh peringatan MT agar Anson menjaga jarak dengan anak angkatnya yang merupakan anggota kepolisian.

Ketegangan semakin meningkat setelah kedatangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Muara Kate.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved