Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
JPU Sebut Kasus Pembunuhan di THM Samarinda Terstruktur, Ungkap Peran Ijul dan Rohim
JPU sebut kasus pembunuhan di THM Samarinda terstruktur, ungkap peran Ijul dan Rohim, Rabu (28/1/2026).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- 10 terdakwa kasus pembunuhan berencana di Samarinda dituntut hukuman bervariasi antara 6 hingga 20 tahun penjara.
- Dua aktor utama dijerat tuntutan 20 tahun penjara.
- Dakwaan menggunakan KUHP baru Pasal 459 Jo. Pasal 20, sebagai pengganti KUHP lama.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap sepuluh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra dalam persidangan daring di Pengadilan Negeri Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (28/1/2026).
Persidangan daring adalah proses pengadilan yang dilakukan secara online menggunakan sistem konferensi video, biasanya untuk efisiensi atau alasan keamanan.
Dua terdakwa utama, yakni Zulpian alias Ijul bin Hanafi dan Aulia Rahim alias Rohim, dituntut hukuman maksimal pidana badan selama 20 tahun penjara.
Baca juga: 7 Fakta Sidang Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Penembakan di Samarinda, Ibunda Dedy Indrajid Menangis
Keduanya dinilai memiliki peran paling dominan, masing-masing sebagai eksekutor penembakan dan aktor intelektual atau penggerak utama aksi pembunuhan.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara 6 hingga 14 tahun penjara, sesuai peran masing-masing dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri Dilli, menjelaskan bahwa tuntutan berbeda ini didasarkan pada bukti rekaman CCTV serta fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan tiap terdakwa.
Rincian Tuntutan
Berikut daftar tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan di THM Crown Samarinda, Jalan Imam Bonjol:
- Aulia Rahim alias Kohim – 20 tahun penjara, aktor intelektual.
- Zulpian alias Ijul bin Hanafi – 20 tahun penjara, eksekutor penembakan.
- Arile alias Aril – 14 tahun penjara, berperan mengubur senjata api.
- Kurniawan alias Wawan Pablo – 12 tahun penjara.
- Abdul Gafar alias Sugeng dan Wiwin alias Andos – masing-masing 11 tahun penjara.
- Fatur Rahman alias Fatui dan Satar Maulana – masing-masing 10 tahun penjara.
- Andi Lau alias Lau - 6 tahun penjara, berperan memantau pergerakan korban.
- Anwar alias Ula – 6 tahun penjara, berperan memantau pergerakan korban.
“Perbuatan ini sangat terstruktur, mulai dari perolehan senjata api, perencanaan tempat, hingga pembagian peran yang matang. Ada yang mengawasi, ada yang bersiap dengan badik jika eksekusi senjata api gagal,” tegas Adib.
Pasal yang Dikenakan
Adib menjelaskan bahwa perkara ini berada dalam masa transisi hukum.
Dakwaan dikonversi dari Pasal 340 KUHP lama (tentang pembunuhan berencana) menjadi Pasal 459 Jo.
Baca juga: Update Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, PN Samarinda Ungkap Antisipasi Benturan Antarmassa
Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal 20 KUHP baru menggantikan Pasal 55 KUHP lama yang mengatur tentang penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.
Menurut JPU, tuntutan 20 tahun penjara merupakan batas tertinggi pidana badan yang diajukan karena masih terdapat hal-hal yang dianggap meringankan, sehingga tidak diambil opsi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ibunda Dedy Indrajid Sebut Tidak Adil
Suasana kekecewaan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (28/1/2026) malam.
Ratni Wati, ibunda almarhum Dedy Indrajid Putra, tak kuasa menahan tangis setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan berencana anaknya.
Dua aktor intelektual di balik penembakan tragis di depan THM Crown Samarinda tersebut dituntut hukuman 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260130_sidang-penembakan-di-samarinda.jpg)