Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
2 Aktor Penembakan di THM Crown Samarinda Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda menuntut dua aktor intelektual 20 tahun penjara
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum pada kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda menuntut dua aktor intelektual penembakan terhadap Dedy Indrajid Putra 20 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin oleh Hakim Ketua, Agung Prasetyo dengan hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, ini digelar secara online sekira pukul 19.00 WITA
10 Terdakwa dalam perkara ini semuanya tidak dihadirkan secara langsung diruang sidang atau lewat online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda.
Baca juga: Jembatan Mahulu Ditutup, Truk Berat Masuk Samarinda Dialihkan ke Mahakam IV
Sedangkan diruang sidang sendiri, dihadapan Majelis Hakim, 4 JPU yang hadir dalam persidangan membacakan tuntutan kepada sepuluh terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dedy Indrajid Putra.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Bintang Samudar, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan pembuktian putusan pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, kami yakin bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," bunyi dalam tuntutan tersebut.
Dua terdakwa utama, yakni Yulpian alias Ijul dan Aulia Rahim alias Rohim, dijatuhi tuntutan tertinggi masing-masing selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya menerima tuntutan yang bervariasi berdasarkan peran masing-masing terdakwa seperti
1. Abdul Gafar alias Sugeng: 11 tahun penjara.
2. Wiwin alias Andos: 11 tahun penjara.
3. Aril alias Arile: 14 tahun penjara.
4. Kurniawan alias Wawan Pablo: 12 tahun penjara.
5. Satar Maulana: 10 tahun penjara.
6. Fatur Rahman Ainul Haq: 10 tahun penjara.
| Tak Puas Putusan Hakim, Kejari Samarinda Resmi Banding atas Kasus Penembakan THM |
|
|---|
| Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda |
|
|---|
| 'Hukum di Samarinda Lemah', Vonis Terdakwa Pembunuhan di Depan THM Dianggap Terlalu Ringan |
|
|---|
| Penjelasan Hakim dan Jaksa Soal Putusan 10 Terdakwa Penembakan di THM Crown Samarinda |
|
|---|
| Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260128_sidang-penembakan-di-THM.jpg)