Rabu, 17 Juni 2026

Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

2 Aktor Penembakan di THM Crown Samarinda Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda menuntut dua aktor intelektual 20 tahun penjara

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS PENEMBAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dedy Indrajid Putra di THM Crown dengan masing-masing variasi, dua aktor utama dituntut 20 tahun penjara.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum pada kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda menuntut dua aktor intelektual penembakan terhadap Dedy Indrajid Putra 20 tahun penjara. 

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin oleh Hakim Ketua, Agung Prasetyo dengan hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, ini digelar secara online sekira pukul 19.00 WITA 

10 Terdakwa dalam perkara ini semuanya tidak dihadirkan secara langsung diruang sidang atau lewat online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda. 

Baca juga: Jembatan Mahulu Ditutup, Truk Berat Masuk Samarinda Dialihkan ke Mahakam IV

Sedangkan diruang sidang sendiri, dihadapan Majelis Hakim, 4 JPU yang hadir dalam persidangan membacakan tuntutan kepada sepuluh terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dedy Indrajid Putra. 

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Bintang Samudar, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan pembuktian putusan pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, kami yakin bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," bunyi dalam tuntutan tersebut. 

Dua terdakwa utama, yakni Yulpian alias Ijul dan Aulia Rahim alias Rohim, dijatuhi tuntutan tertinggi masing-masing selama 20 tahun penjara. 

Sementara itu, delapan terdakwa lainnya menerima tuntutan yang bervariasi berdasarkan peran masing-masing terdakwa seperti 

1. Abdul Gafar alias Sugeng: 11 tahun penjara.

2. Wiwin alias Andos: 11 tahun penjara.

3. Aril alias Arile: 14 tahun penjara.

4. Kurniawan alias Wawan Pablo: 12 tahun penjara.

5. Satar Maulana: 10 tahun penjara.

6. Fatur Rahman Ainul Haq: 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved