Rabu, 20 Mei 2026

Polemik Beasiswa Gratispol

Polemik Beasiswa Gratispol Kaltim, Masalah ITK Balikpapan Serupa Juga di UMKT hingga Unikarta

LBH Samarinda secara terbuka melaporkan telah menerima pengaduan dari 39 mahasiswa di Kalimantan Timur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
KRITISI GRATISPOL KALTIM - Konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda terkait dengan aduan yang diterima oleh pihaknya di kantor LBH Samarinda, Jalan A. Wahab Syahranie, Ratindo Raya, Air Hitam, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (2/2/2026) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda secara terbuka melaporkan telah menerima pengaduan dari 39 mahasiswa Kalimantan Timur terkait permasalahan program beasiswa Gratispol. 

Laporan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor LBH Samarinda, Jalan A. Wahab Syahranie, Ratindo Raya, Air Hitam, Samarinda pada Senin (2/2/2026) sore.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, meyakini bahwa persoalan terkait Gratispol jauh lebih besar dari yang tercatat. 

"Kami yakin bahwa data itu jauh dari jumlah sebenarnya, karena berdasarkan pemantauan media ditemukan kabar mengenai 300 orang mahasiswa Universitas Mulawarman yang mengundurkan diri dari program beasiswa Gratispol," ujarnya.

Baca juga: LBH Samarinda Desak Pemprov Kaltim Cabut Pembatalan Bagi Mahasiswa yang Lolos Program Gratispol

Dari 39 pengaduan yang diterima, kategori permasalahan yang dilaporkan cukup beragam.

Sebanyak sepuluh orang mengadu tentang keterlambatan atau tidak turunnya pencairan dana beasiswa. 

Tujuh orang melaporkan masalah error system pada situs web atau form pendaftaran.

Delapan kasus terkait pembatalan sepihak, tujuh orang mengalami kendala daftar ulang, satu orang terkait masalah domisili, dan enam mengajukan keluhan lainnya.

Pengaduan tersebut berasal dari berbagai universitas, dengan rincian 25 orang menempuh studi di universitas dalam Kalimantan Timur, 13 orang dari universitas di luar Kalimantan Timur, dan satu orang yang tidak diketahui asal universitasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, LBH Samarinda juga menghadirkan tiga mahasiswa Pascasarjana dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Samarinda dan Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong. 

Para mahasiswa ini melaporkan permasalahan Gratispol yang hampir mirip dengan kasus yang viral di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) pada kelas eksekutif beberapa waktu lalu.

Baca juga: Admin Gratispol Lambat Respon, Kesra Kaltim: 10 Orang Layani Ribuan Mahasiswa

Salah satu mahasiswa, Zahra, dari program pascasarjana hukum UMKT menceritakan pengalaman pahitnya. 

Ibu rumah tangga berusia lebih dari 50 tahun ini telah dinyatakan lolos Gratispol berdasarkan pengumuman resmi dan menjalani perkuliahan selama satu semester. Namun, kini namanya telah dihapus sebagai penerima beasiswa tersebut.

"Beasiswa itu diumumkan, saya berbahagia. Beasiswa itu membantu sekali. Cuma karena tiba-tiba dihapus, ya kecewa lah saya, kecewa," ungkap Zahra.

Zahra menjelaskan dirinya berasal dari kelas Weekend yang tidak jelas kategorinya, apakah reguler atau eksekutif. 

Menurutnya, dikelasnya banyak mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi yang memiliki semangat tinggi untuk melanjutkan pendidikan.

Ia menyayangkan pencabutan beasiswa secara mendadak tersebut. Apabila dari awal tidak dinyatakan lolos, Zahra mengaku akan segera mengurus beasiswa lain, termasuk beasiswa dari alumni Muhammadiyah yang berpeluang besar untuk didapatkannya.

Baca juga: Gratispol Bukan Gratis Total, DPRD Kaltim Minta Pemprov Transparan

Akibat putusnya beasiswa tersebut, Zahra kini diminta membayar biaya kuliah semester lalu dan semester yang sedang berjalan.

Total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp 17 juta untuk kedua semester tersebut.

Zahra berharap pemerintah bersikap sportif terhadap nama-nama yang sudah diumumkan sebagai penerima beasiswa.

"Makanya kalau bisa, kalau yang memang nama-nama sudah diumumkan itu, ya sportiflah pemerintah, kan dia sudah mengumumkan nama-nama itu. Ya istilahnya itu, dijadikan dia mendapat beasiswa itu, gitu loh," pungkasnya.

3 Pandangan Kritis LBH Samarinda

Berita sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan kecaman keras terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatalan sepihak program beasiswa Gratispol. 

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari seorang mahasiswa program Magister Manajemen Teknologi (kelas eksekutif) Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Mahasiswa tersebut mengaku hak beasiswanya dicabut secara mendadak dengan alasan administratif, yakni dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Padahal, sebelumnya ia telah dinyatakan lolos dalam program unggulan di masa kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji tersebut.

"LBH Samarinda mengecam keras Pemprov Kaltim atas pembatalan sepihak pemberian beasiswa Gratispol," tegas LBH Samarinda melalui siaran pers resmi yang dirilis pada 22 Januari 2025.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah fenomena baru.

Baca juga: Beasiswa Gratispol Kaltim 2026 untuk Mahasiswa Masih Buka hingga Februari, Ini Cara Daftarnya

Berdasarkan catatan mereka, program beasiswa ini kerap diwarnai masalah, mulai dari minimnya sosialisasi, keterbatasan informasi, kendala teknis, hingga keterlambatan pencairan dana.

BEASISWA GRATISPOL - Ilustrasi mahasiswa diwisuda, diolah di Canva. Beasiswa Gratispol Kalimantan Timur gelombang 1 2026 hari ini pendaftarannya ditutup, segera daftar mahasiswa aktif Kaltim yang kuliah di dalam daerah (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
BEASISWA GRATISPOL - Ilustrasi mahasiswa diwisuda, diolah di Canva. Beasiswa Gratispol Kalimantan Timur gelombang 1 2026 hari ini pendaftarannya ditutup, segera daftar mahasiswa aktif Kaltim yang kuliah di dalam daerah (Grafis TribunKaltim.co via Canva) (Grafis Tribun Kaltim/Canva)

Menyikapi temuan tersebut, LBH Samarinda menyampaikan tiga poin krusial sebagai kritik terhadap kebijakan pemerintah:

1. Pelanggaran Hak atas Pendidikan

Pembatalan sepihak ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menghormati dan memenuhi hak atas pendidikan layak. LBH mengingatkan bahwa pendidikan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, UU HAM, hingga Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

LBH juga menekankan prinsip Realisasi Progresif, yang melarang pemerintah mengambil keputusan yang justru memundurkan kualitas pemenuhan HAM. "Pembatalan ini tidak dibenarkan, apalagi jika hanya berdasar pada alasan administratif belaka," ujar Fadilah.

2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Dalih pembatalan yang menggunakan Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah, Pemprov Kaltim wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan kecermatan dalam mengambil keputusan.

3. Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas

LBH Samarinda mendesak agar pemerintah daerah segera membenahi sistem manajemen beasiswa agar tidak ada lagi mahasiswa yang dirugikan di masa depan. Ketidakpastian aturan dinilai dapat merusak mentalitas dan rencana studi para penerima manfaat.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved