Selasa, 19 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Pemkab Berau Audiensi dengan Pusat Terkait Tenaga Honorer Non-data Base

Plt Kepala BKPSDM Jaka Siswata mengatakan audiensi tersebut untuk solusi perpanjang masa kerja.

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
NON DATA BASE - Pemkab Berau baru-baru ini melakukan audiensi ke Kemenpan-RB dan BKN untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer non database yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beberapa di antaranya adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau baru-baru ini melakukan audiensi ke Kemenpan-RB dan BKN untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer non database yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Plt Kepala BKPSDM Jaka Siswata mengatakan audiensi tersebut untuk solusi perpanjang masa kerja.

Dijelaskannya kurang lebih tenaga honorer non database di lingkup Pemkab Berau mencapai kurang lebih 140 orang.

Termasuk tenaga dibidang pendidikan dan kesehatan. Mereka juga telah menempuh lebih 2 tahun masa kerja.

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Balikpapan Belum Jelas, Pemkot Tunggu Kebijakan Pusat

Jumlah tenaga honorer non database yang masih tercatat di Berau kurang lebih kurang lebih 140 orang.

"Mereka ini berasal dari tenaga kesehatan, guru, dan beberapa tenaga teknis lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tenaga honorer non database tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS, namun dinyatakan tidak lulus.

Kondisi ini menyebabkan mereka belum memiliki kepastian status kepegawaian hingga saat ini.

“Mereka sudah mengikuti proses seleksi CPNS, tetapi belum berhasil. Karena itu, pemerintah daerah mencoba mencari alternatif solusi agar keberadaan mereka tetap mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” katanya.

Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Masa Depan Tenaga Honorer

Menurutnya, khusus untuk tenaga kesehatan, Pemkab Berau tengah mendorong adanya jalur rekomendasi dari kementerian teknis

“Untuk tenaga kesehatan, kami mendorong agar yang bersangkutan dapat meminta rekomendasi ke Kementerian Kesehatan. Begitu juga tenaga pendidikan yang bisa meminta ke kementeriannya,” jelasnya. 

“Rekomendasi tersebut nantinya akan kami sampaikan dan koordinasikan ke Kementerian PAN-RB,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Plt Kepala BKPSDM Berau mengakui bahwa saat ini tenaga honorer non database tersebut tidak lagi menerima gaji dari pemerintah daerah. 

Hal ini disebabkan karena status mereka tidak masuk dalam kategori PPPK maupun PPPK sementara, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menganggarkan pembayaran gaji.

Saat ini memang mereka tidak mendapatkan gaji dari APBD, karena statusnya bukan PPPK maupun PPPK sementara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved