Berita Balikpapan Terkini

Nasib Tenaga Honorer Balikpapan Belum Jelas, Pemkot Tunggu Kebijakan Pusat

Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih belum menemui kejelasan.

|
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
NASIB TENAGA HONORER - Kepala BKPSDM Kota Balikpapan Purnomo. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mengupayakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara optimal. Mulai dari jabatan fungsional, hingga pejabat struktural. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Balikpapan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kejelasan status tenaga honorer non-ASN.
  • BKPSDM Balikpapan berupaya mengoptimalkan pengangkatan PPPK untuk jabatan fungsional dan struktural.
  • Tenaga honorer yang belum memenuhi syarat masa kerja dua tahun kontraknya akan berakhir hingga 31 Desember 2025.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih belum menemui kejelasan.

Pemerintah setempat kini tengah menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait status keberlanjutan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara optimal, mulai dari jabatan fungsional hingga struktural.

“Ini terkait keberlanjutan status mereka,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapuskan, Pemkot Balikpapan Upayakan Pengangkatan Status Menjadi PPPK

Ia menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), PPPK dapat melamar pekerjaan dengan syarat telah mengabdi lebih dari dua tahun dan terdaftar dalam database pemerintah.

Selain itu, kata Purnomo, pegawai yang belum masuk dalam kategori PPPK akan dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilakukan evaluasi status dan masa kerja.

“Itu yang tidak masuk dikategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, kita menunggu nanti aturan dari pusat,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah melarang perekrutan tenaga kerja non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintahan, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Fokus Tuntaskan PPPK, Tingkatkan Layanan dan Hadapi Penghapusan Tenaga Honorer

Aturan ini berlaku untuk memastikan transisi tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN berjalan sesuai kebijakan nasional.

Purnomo juga menyebut bahwa hingga kini belum ada ketentuan pasti bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat masa kerja dua tahun.

“Jadi mungkin nanti ketentuannya dari OPD masing-masing untuk menyelesaikan kontrakannya sampai pada 31 Desember 2025, dan tidak diperpanjang lagi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved