Berita Paser Terkini
Jadwal Sim Keliling di Kabupaten Paser Hari ini Rabu 4 Februari 2026, Ini Persyaratannya
Pelayanan SIMLING menjadi terobosan baru untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser menghadirkan inovasi pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem jemput bola.
Program ini diberi nama SIM Keliling (SIMLING) yang dilaksanakan secara terjadwal pada setiap kecamatan di Kabupaten Paser.
Seperti yang saat ini tengah berlangsung, layanan SIMLING hadir di Kecamatan Long Ikis, bertempat di Polsek Long Ikis yang disambut antusias oleh masyarakat memanfaatkan layanan tersebut, Selasa (3/2/2026).
Pelayanan SIMLING menjadi terobosan baru untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat.
Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi datang ke Polres Paser di Pusat Kota Tanah Grogot, melainkan cukup menunggu jadwal pelayanan di kecamatan masing-masing.
Baca juga: Antusiasme Program Police Go To School di Paser, Bangun Kesadaran Hukum pada Pelajar
Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih menyampaikan bahwa program SIMLING bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.
"Kami menjadwalkan pelayanan perpanjangan SIM di seluruh kecamatan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM sekaligus mengurangi antrean di Polres," terang Weny.
Pelayanan jemput bola ini dinilai sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima ke masyarakat.
"Polres Paser ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan humanis. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tambahnya.
Selain itu, program SIMLING juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku.
Dengan adanya layanan yang lebih dekat, masyarakat di pelosok kecamatan tidak lagi menunda perpanjangan SIM karena kendala jarak maupun waktu.
"Pelayanan SIMLING ini dilaksanakan dengan sistem terjadwal. Kami telah menyiapkan agenda rutin ke berbagai kecamatan secara bergilir," ungkapnya.
Pelayanan SIM keliling di Paser hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dan jam pelayanan dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- SIM lama,
- Fotokopi KTP,
- Keterangan hasil lulus uji psikologi,
- Surat keterangan sehat (KIR) serta biaya administrasi sesuai ketentuan.
"Melalui inovasi pelayanan jemput bola ini, Polres Paser berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan humanis, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," pungkas Weny.
Adapun jadwal pelayanan SIM Keliling:
• Senin, Polsek Batu Sopang
• Selasa, Samsat Long Ikis
• Rabu, Polsek Paser Belengkong
• Kamis, Polsek Batu Engau
• Jumat, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser. (*)
| Polsek Batu Engau Paser Gerak Cepat, Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Riwang |
|
|---|
| Godok Raperda Kepemudaan, DPRD Paser Siapkan Payung Hukum untuk Cetak Generasi Emas |
|
|---|
| Layanan Air Bersih di Paser Dikeluhkan Warga, DPRD Pertanyakan Kinerja Perumdam Tirta Kandilo |
|
|---|
| Lawan Inflasi dari Balik Jeruji, Sinergi Pemkab Paser Pacu Kemandirian Pangan Warga Binaan |
|
|---|
| 156 Calhaj Asal Paser Diberangkatkan Menuju Embarkasi Balikpapan, 1 Jemaah Tertunda karena Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260204_Pelayanan-SIM-Keliling-di-Kecamatan-Long-Ikis_1.jpg)