Berita Kukar Terkini
Lukman Jabat Plt Sekwan DPRD Kukar, Isi Kekosongan Jabatan
Penunjukan ini dilakukan guna memastikan roda administrasi dan pelayanan kedewanan tetap berjalan optimal di Kutai Kartanegara
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kukar, Lukman, untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kukar.
Penunjukan ini dilakukan guna memastikan roda administrasi dan pelayanan kedewanan tetap berjalan optimal di Kutai Kartanegara.
Penugasan Lukman sebagai Plt Sekwan tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor T-23/BKPSDM/MP.3/800.1.3.3/02/2026 yang ditandatangani Bupati Kukar pada 6 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Lukman yang berpangkat Pembina IVa tetap menjalankan jabatan definitifnya sebagai Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kukar sembari mengemban tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRD Kukar.
Baca juga: Reaksi Ketua DPRD Kukar soal Bupati Aulia Rahman Basri Lantik 124 Pejabat Pemkab
Masa penugasan berlaku sejak 6 Februari 2026 hingga 6 Mei 2026, atau sampai ditetapkannya Sekretaris DPRD definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Plt Sekwan, Lukman diberi kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas rutin Sekretariat DPRD.
Meski demikian, terdapat pembatasan kewenangan, terutama terkait pengambilan keputusan strategis.
Plt Sekwan tidak diperkenankan melakukan perubahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun kebijakan yang berdampak pada status hukum kepegawaian seperti pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai.
Baca juga: DPRD Kukar Didesak Orangtua Korban Pesantren Ungkap Hasil Tim Ad Hoc
Selain itu, Plt Sekwan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas selama masa penugasan.
Lukman menegaskan, perannya sebagai Plt hanya sebatas menjalankan fungsi administratif dan kegiatan rutin.
“Ada hal-hal yang memang tidak bisa saya lakukan, misalnya terkait perubahan kebijakan strategis. Itu bukan kewenangan Plt,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam mendukung seluruh aktivitas anggota legislatif.
Dukungan tersebut mencakup berbagai agenda kedewanan, mulai dari reses, kunjungan kerja, hingga rapat paripurna.
“Sekretariat DPRD itu intinya memfasilitasi seluruh kegiatan anggota DPRD. Banyak kegiatan yang harus didukung, mulai dari reses, kunjungan kerja, rapat paripurna, hingga kegiatan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lukman menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD merupakan bagian dari unsur eksekutif yang berfungsi sebagai penghubung dan pendukung kelancaran tugas-tugas legislatif.
Terkait masa jabatan Plt, ia menyampaikan bahwa penugasan tersebut memiliki batas waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.
“Penunjukan Plt itu ada batas waktunya. Bisa tiga bulan atau maksimal enam bulan, tergantung kebijakan. Penetapan pejabat definitif merupakan kewenangan pimpinan daerah,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260210_Sekwan-DPRD-Kukar.jpg)