Selasa, 21 April 2026

Berita Kukar Terkini

Datang Cari Kerja, Pria Asal Sumsel Malah Curi Motor Rp28 Juta di Kukar

Niat merantau untuk mencari pekerjaan, pria asal Sumatera Selatan ini justru berakhir di balik jeruji besi.

HO/POLRES BONTANG
PELAKU CURANMOR DITANGKAP - Seorang pria berinisial HR (32), asal Sumatera Selatan, nekat mencuri sepeda motor senilai Rp28 juta di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ironisnya, pelaku datang ke Kalimantan Timur dengan tujuan mencari pekerjaan. (HO/POLRES BONTANG) 

Ringkasan Berita:
  • HR (32) mengaku nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
  • Pelaku diringkus hasil kerja sama Polres Bontang, Polresta Balikpapan, dan Polda Kaltim.
  • HR dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian.

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Seorang pria berinisial HR (32), asal Sumatera Selatan, nekat mencuri sepeda motor senilai Rp28 juta di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ironisnya, pelaku datang ke Kalimantan Timur dengan tujuan mencari pekerjaan.

HR akhirnya diringkus aparat kepolisian di tempat pelariannya di Kota Balikpapan setelah buron selama kurang lebih satu bulan.

Ia ditangkap pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Polres Bontang Bongkar Sindikat Kejahatan Curanmor, 6 Orang Penadah Ditangkap

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Polres Bontang, Polresta Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur.

“Pelaku ditangkap do Balikpapan. Barang bukti juga turut kami amankan,” ujar Widho.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2026) lalu.

HR diduga mengambil sepeda motor Yamaha warna hijau hitam dengan nomor polisi KT 4687 CBA yang terparkir di depan rumah korban di Marangkayu.

Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Bontang Tuntaskan Kasus Curanmor dan Narkotika

Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melapor ke polisi.

Dari laporan itu, aparat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, HR mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia diketahui berasal dari Sumatera Selatan dan merantau ke Marangkayu untuk mencari pekerjaan.

Baca juga: Residivis Curanmor asal Loa Janan Ditangkap di Samarinda Usai Curi Motor Dinas Distanak Kukar

“Pengakuannya karena faktor ekonomi. Dia datang untuk cari kerja, tapi justru melakukan pencurian,” ungkapnya.

Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.

Saat ini HR telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved