Senin, 18 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Dalam Sepekan, Polres Bontang Tuntaskan Kasus Curanmor dan Narkotika

Kepolisian Resor Bontang menuntaskan dua perkara pidana berbeda dalam sepekan terakhir, yakni pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/HO/Polres Bontang
UNGKAP CURANMOR - Polres Bontang mengamankan barang bukti dari kasus pencurian motor dan narkoba hasil operasi pada Jumat (16/1/2025). (HO/Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kepolisian Resor Bontang menuntaskan dua perkara pidana berbeda dalam sepekan terakhir, yakni pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika. 

Kasus pencurian kendaraan bermotor diungkap Satreskrim Polres Bontang dengan mengamankan pelaku berinisial AN (41) di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Jumat (16/1/2026) siang.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menyatakan, penangkapan tersebut  merupakan rangkaian pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya juga berhasil ditangani.

“Pengembangan dari kasus sebelumnya. Pelaku warga Loktuan berinisial AN,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).

Baca juga: Statistik Kriminal di Samarinda 2025, Kasus Curanmor dan Kekerasan Anak Menonjol

AN kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, pada hari yang sama, Polsek Bontang Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Berbas Pantai. 

Pelaku berinisial YAS (38) diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Diponegoro.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib mengatakan dari tangan terduga, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,67 gram. 

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain telepon genggam, alat hisap, plastik klip kosong, gunting, dan korek api.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Aksi Curanmor di Balikpapan Selatan Berakhir di Tangan Polisi

"Dugaan kuat pelaku adalah pengedar. Ini masih kami dalami lagi siapa bosnya,” kata Rakib.

Atas perbuatannya, terduga YAS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved