Selasa, 19 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah Berbasis RDF

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam menangani masalah sampah

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/Syaifullah Ibrahim
PENGELOLAAN SAMPAH - Bupati Paser, Fahmi Fadli dan rombongan saat foto bersama Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq usai penandatanganan MoU antara Pemkab Paser dan PT Indocement di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Pemkab Paser komitmen terapkan zero waste dalam menangani masalah sampah. (HO/Prokopim Paser) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam menangani masalah sampah di daerah.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama PT Indocement dalam hal pengelolaan sampah dengan memanfaatkan Refuse Derived Fuel (RDF), pada 12 Februari lalu di Jakarta.

Pemkab Paser dinilai telah menunjukkan keseriusan, baik dari sisi kebijakan maupun implementasi dalam pengelolaan sampah

"Semoga Kabupaten Paser ke depan bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dalam menangani sampah lebih baik. Semua instansi harus bersatu mendukung agar itu bisa terwujud," ujar Hanif.  

Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi karena tidak semua daerah mampu menjalankan kebijakan pengelolaan sampah secara konsisten.

Hanif mengingatkan, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah bukan hanya pada penyusunan kebijakan, melainkan pada tahap implementasi.

"Kadang kita hebat dalam kebijakan namun susah pada implementasinya. Sampai selesai periode kepemimpinan pekerjaan tak juga terlaksana dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Paser Fahmi Fadli memaparkan perjalanan panjang Pemkab Paser dal

Baca juga: TPST Janju di Paser jadi Andalan, Bupati Fahmi Fadli Dorong Konsep Zero Waste to Landfill

am mencari solusi pengelolaan sampah.

"Kami mencoba berpikir dan belajar cepat bagaimana mengelola sampah dengan memanfaatkan nilai ekonomis sampah itu sendiri. Konsep yang akan diterapkan adalah zero waste pengelolaan sampah," terang Fahmi.

Sejak tahun 2023 hingga 2024, Pemkab Paser melakukan sejumlah studi tiru pengelolaan sampah ke berbagai daerah.

"Beberapa di antaranya ialah ke Pengelolaan Sampah Terpadu Banyumas, Jawa Tengah, pengelolaan sampah terintegrasi di Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Saung Urai Sampah Indonesia dan terakhir ke Kabupaten Sleman," bebernya.

Hasil dari studi tiru tersebut dianggap telah memberikan banyak pelajaran berharga bagi Pemkab Paser dalam merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Puncak dari studi tiru tersebut, sambung Fahmi ialah saat Pemkab Paser mengikuti dua kali rapat koordinasi nasional pengelolaan sampah pada 12 Desember 2024 dan 22 Juni 2025 di Jakarta. 

Baca juga: Mall Pelayanan Publik Diresmikan Bupati Fahmi Fadli, Miliki 49 Gerai dari Berbagai Instansi

"Dalam rapat koordinasi itu, pemerintah pusat menekankan pentingnya pelaksanaan undang-undang nomor 18 tahun 2008, khususnya pasal 29 dan pasal 44, yang harus segera dijalankan oleh setiap pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun. Pengelolaan sampah juga harus berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2022," pungkas Fahmi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved