Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Gandeng Unmul Susun Perda Kabupaten Layak Anak
Langkah ini dinilai strategis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk memperkuat landasan hukum perlindungan anak
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Kolaborasi ini difokuskan pada penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), naskah akademik, serta draft Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Penandatanganan kerja sama dilakukan pada 14 Februari lalu di ruang rapat LP2M Universitas Mulawarman, dihadiri jajaran DP2KBP3A Kabupaten Paser bersama pihak akademisi Unmul yang akan mendampingi proses penyusunan dokumen.
Langkah ini dinilai strategis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk memperkuat landasan hukum perlindungan anak sekaligus meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan berbasis hak anak.
Baca juga: Raperda Kabupaten Layak Anak di Paser, Pemkab Targetkan SDM Sehat dan Cerdas
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak anak.
"Kerja sama dengan LP2M Unmul ini adalah komitmen Pemkab Paser dalam mendukung keberlanjutan KLA. Kami ingin memastikan hak-hak anak terpenuhi melalui kebijakan yang terukur," kata Amir, Senin (16/2/2026).
RAD KLA yang tengah disusun akan menjadi dokumen perencanaan dengan jangka waktu tertentu.
"Dokumen ini mengintegrasikan program lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga setiap instansi memiliki peran dalam mendukung terwujudnya KLA," tambahnya.
Ada lima klaster utama yang menjadi fokus RAD KLA, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Kelima klaster tersebut, sambung Amir mencerminkan kebutuhan dasar anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
"Dokumen yang dihasilkan akan menjadi indikator terukur bagi pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan pembangunan berbasis hak anak. Sehingga evaluasi terhadap capaian program KLA, dapat dilakukan secara lebih objektif dan transparan," ungkapnya.
Pemkab Paser menargetkan penyelesaian dokumen RAD dan draft Perda KLA pada tahun ini juga.
Harapannya, capaian evaluasi KLA tingkat nasional dapat terus meningkat sehingga Paser mampu bersaing dengan daerah lain dalam hal perlindungan anak.
"Kami berharap evaluasi KLA tingkat nasional dapat terus meningkat, sekaligus memastikan seluruh anak di daerah memperoleh perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan yang optimal," pungkas Amir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260216_Kapan-Kabupaten-Layak-Anak.jpg)