Kapal Karam di Kukar
Jasa Raharja Samarinda Pastikan Penumpang Kapal Karam di Kukar Terjamin Asuransi
Pihak Jasa Raharja memberikan pernyataan resmi terkait status asuransi penumpang Kapal Motor
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pihak Jasa Raharja memberikan pernyataan resmi terkait status asuransi penumpang Kapal Motor (KM) Dahliya F3 yang mengalami insiden karam di Muara Kaman, Kamis 12 Februari 2026 lalu.
PJ Asuransi Jasa Raharja Cabang Samarinda, Adi C. Nugraha, menegaskan bahwa seluruh penumpang kapal tersebut berada dalam perlindungan dasar negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
KM Dahliya F3 sendiri disebut pihak Jasa Raharja merupakan armada yang taat administrasi.
Kerja sama pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) telah berjalan rutin sejak tahun 2023.
Baca juga: Pemilik Kapal Karam di Muara Kaman Kukar Bertanggung Jawab, Siap Bantu Pakai Asuransi
"KM Dahliya F3 ini sudah rutin mengasuransikan penumpang umum yang naik. Secara rutin per bulan menyetorkan iuran wajib melalui koordinator Orgamu, kemudian disetor ke rekening Jasa Raharja," jelas Adi, Senin (16/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa masa berlaku perlindungan untuk kapal tersebut saat ini masih sangat aktif.
"Resi yang saya lihat itu berlaku dari 1 Februari sampai 1 Maret 2026. Jadi saat insiden terjadi, kapal sudah ter-cover," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, data yang dihimpun Tribun Kaltim dari pihak kepolisian, data manifes awal dan saat kejadian karamnya KM Nor Dahliya ada;
Tercatat total 42 orang (30 dewasa, 6 anak-anak, dan 6 kru/ABK) saat berangkat dari Dermaga Mahakam Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Namun saat kejadian karam, terdapat 52 orang di atas kapal, yang terdiri dari 42 penumpang dan 10 orang kru (nahkoda dan ABK).
Di sini, terdapat penambahan 6 orang penumpang dan 3 orang ABK yang tidak terdata dalam manifest awal pelayaran.
Meski kapal karam sepenuhnya, seluruh penumpang dan kru yang berjumlah 52 orang dilaporkan selamat.
Terkait ini, Jasa Raharja juga berkomitmen menyelesaikan jika memang ada korban yang berhak mendapat santunan berupa biaya perawatan saat di fasilitas kesehatan (faskes).
“Kami tetap berikan santunan, karena ada beberapa katergori yang wajib diberikan santunan,” tegasnya.
Adi pun menjelaskan, asuransi yang tercover oleh KM Dahliya F3 berdasarkan aturan berlaku, Jasa Raharja menjamin perlindungan dari titik keberangkatan dermaga asal hingga dermaga tujuan.
Berikut adalah rincian santunan yang diberikan:
| Dishub Kaltim Perketat Pengawasan Kapal Usai KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam |
|
|---|
| Pemilik Kapal Karam di Muara Kaman Kukar Bertanggung Jawab, Siap Bantu Pakai Asuransi |
|
|---|
| Kapal Rute Samarinda–Long Bagun Karam di Sungai Mahakam, Dishub Sudah Ingatkan Jangan Overload |
|
|---|
| Karamnya KM Nor Dahliya F3, KSOP Samarinda Ungkap Selisih Penumpang, Ganti Rugi dan Potensi Hukum |
|
|---|
| Kapal Dahliya F3 Karam di Kukar, KSOP Samarinda Dalami Penyebab dan Selisih Manifes Penumpang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260212_Kapal-Karam-di-Kukar-Kapal-Dahlia.jpg)